KOTA PASURUAN

Pasang Tapping Box, Pemkot Sasar Pelaku Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 15:03 WIB
Pasang Tapping Box, Pemkot Sasar Pelaku Restoran

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews – Pemkot Pasuruan, Jawa Timur terus menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box sebagai cara mengamankan penerimaan asli daerah dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan sasaran utama pemasangan alat tapping box pada pelaku usaha restoran. Saat ini, seluruh alat tapping box yang sudah terpasang berada di restoran atau rumah makan.

Hingga penghujung April 2021, pemkot sudah menambah pemasangan tapping box di tiga restoran. Adapun pemasangan alat tersebut sudah dimulai sejak 2019 di sembilan lokasi tempat usaha restoran yang ada di Kota Pasuruan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sekarang ada penambahan tapping box untuk tiga resto yang menjadi wajib pungut. Jadi, totalnya ada 12 tapping box yang sudah terpasang," katanya, Jumat (30/4/2021).

Zuniati menuturkan kehadiran alat tapping box berdampak positif pada penerimaan pajak daerah. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki instrumen pengawasan pajak yang menyuplai data secara langsung atau real time.

Setiap transaksi yang dilakukan pada mesin kasir sudah dapat dihitung nilai pajak yang harus disetor pelaku usaha. Akses data dalam tapping box tidak hanya bisa dilihat pemkot, tetapi juga pelaku usaha dan KPK. Dari data tersebut, KPK bisa mengukur efektivitas penerapan tapping box.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Aplikasinya tidak hanya bisa diakses wajib pungut. Tetapi juga KPK, Bapenda, dan pihak bank bisa mengetahui. Dengan begini, monitoringnya menjadi lebih maksimal," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo.

Zuniati optimistis pemasangan tapping box di lokasi usaha dapat membantu pemkot mengamankan target pajak restoran tahun ini ditetapkan senilai Rp2 miliar. Hingga kuartal I/2021, realisasi setoran pajak restoran sudah mencapai Rp388 juta.

"Semoga ke depan akan lebih optimal dalam perhitungan pajaknya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN