KOTA PASURUAN

Pasang Tapping Box, Pemkot Sasar Pelaku Restoran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 15:03 WIB
Pasang Tapping Box, Pemkot Sasar Pelaku Restoran

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews – Pemkot Pasuruan, Jawa Timur terus menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box sebagai cara mengamankan penerimaan asli daerah dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan sasaran utama pemasangan alat tapping box pada pelaku usaha restoran. Saat ini, seluruh alat tapping box yang sudah terpasang berada di restoran atau rumah makan.

Hingga penghujung April 2021, pemkot sudah menambah pemasangan tapping box di tiga restoran. Adapun pemasangan alat tersebut sudah dimulai sejak 2019 di sembilan lokasi tempat usaha restoran yang ada di Kota Pasuruan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Sekarang ada penambahan tapping box untuk tiga resto yang menjadi wajib pungut. Jadi, totalnya ada 12 tapping box yang sudah terpasang," katanya, Jumat (30/4/2021).

Zuniati menuturkan kehadiran alat tapping box berdampak positif pada penerimaan pajak daerah. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki instrumen pengawasan pajak yang menyuplai data secara langsung atau real time.

Setiap transaksi yang dilakukan pada mesin kasir sudah dapat dihitung nilai pajak yang harus disetor pelaku usaha. Akses data dalam tapping box tidak hanya bisa dilihat pemkot, tetapi juga pelaku usaha dan KPK. Dari data tersebut, KPK bisa mengukur efektivitas penerapan tapping box.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"Aplikasinya tidak hanya bisa diakses wajib pungut. Tetapi juga KPK, Bapenda, dan pihak bank bisa mengetahui. Dengan begini, monitoringnya menjadi lebih maksimal," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo.

Zuniati optimistis pemasangan tapping box di lokasi usaha dapat membantu pemkot mengamankan target pajak restoran tahun ini ditetapkan senilai Rp2 miliar. Hingga kuartal I/2021, realisasi setoran pajak restoran sudah mencapai Rp388 juta.

"Semoga ke depan akan lebih optimal dalam perhitungan pajaknya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha