BERITA PAJAK HARI INI

Partisipasi Tax Amnesty Melesat Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 09:30 WIB
Partisipasi Tax Amnesty Melesat Naik

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah partisipan tax amnesty melesat naik dalam 9 hari terakhir. Sampai kemarin pukul 10 malam, sudah ada 205.006 wajib pajak mengikuti tax amnesty dengan total nilai aset Rp2.512 triliun. Berita ini mewarnai sejumlah surat kabar pagi ini, Rabu (28/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan dana repatriasi bisa mengalir terus dengan lebih besar. Pasalnya, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan pelaporan aset yang selama ini disimpan di luar negeri masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensinya.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan para pengusaha butuh waktu lama untuk ikut tax amnesty lantaran awalnya mereka sempat ragu karena faktor pemahaman yang belum memadai.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Seperti diketahui, kemarin sekitar 20 pengusaha yang merupakan anggota Kadin serentak mengikuti tax amnesty. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Sri Mulyani.

Kabar lainnya, kejahatan transnasional masuk ke dalam regulasi turunan tax amnesty. Berikut ringkasan beritanya:

  • Kejahatan Transnasional Masuk Regulasi Turunan

Pemerintah memasukkan ketentuan terkait dengan tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes (TOC) yang mencakup narkotika, psikotropika, obat terlarang, terorisme, dan/atau perdagangan manusia dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016. Pasal 47A peraturan ini mengatur data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan harta (SPH) tax amnesty dan lampirannya, serta digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat TOC. Menanggapi hal ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu merupakan penegasan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen memerangi TOC.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Dana Tax Amnesty Mengalir Deras, Rupiah dan IHSG Meriah

Derasnya aliran dana realisasi tax amnesty tampaknya memberi amunisi baru bagi nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) untuk melaju. Momentum penguatan ekonomi domestik pun kian terbuka. Nilai tukar rupiah kemarin, Selasa (27/9) ditutup menguat 0,66% sebesar 86 poin ke level Rp12.955 per dolar AS. Saat bersamaan, IHSG ditutup menguat tajam 1,26% sebesar 67,46 poin ke level 5.419,60. Penguatan ini dinilai terjadi lantaran sejumlah pengurus Kadin telah mengikuti tax amnesty secara serentak.

  • Tim 100 Tersebar di Seluruh Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tim 100 yang dibentuk DJP untuk menangani wajib pajak kelas kakap tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap satu petugas akan menangani sedikitnya 10 orang wajib pajak besar. Para petugas ini akan melakukan follow up keikutsertaan wajib pajak maupun membantu jika ada kendala dalam pelaksanaan tax amnesty.

  • Kebijakan Ekonomi Digital Disiapkan

Pemerintah akan menerbitkan kembali paket kebijakan ekonomi yang berisi pengembangan ekonomi digital. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital, termasuk memfasilitasi pelaku bisnis digital dalam hal permodalan dan infrastruktur.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • Indonesia Perkuat Nation Branding

Pemerintah berencana menetapkan satu family branding yang harus disertakan dalam produk ekspor asal Indonesia untuk meningkatkan nation branding. Saat ini berbagai produk ekspor memiliki brand sendiri dan belum menunjukkan identitas Indonesia. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan ada 3 sektor yang akan dibidik untuk menjalankan nation branding yaitu, perdagangan, pariwisata, dan investasi.

  • UI Tawarkan Peta Jalan Reformasi Kebijakan Cukai Rokok

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia meluncurkan peta jalan reformasi kebijakan cukai rokok menuju Indonesia yang lebih sehat. Peta ini mengajukan skenario penyederhanaan batasan tarif cukai atau tiers dari 12 menjadi dua. Pertama, satu tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) produksi besar. Kedua, satu tarif yang lebih rendah dengan mempertimbangkan azas keadilan untuk SKT produksi menengah dan kecil.

  • Penertiban Digencarkan, Pabrik Rokok Tinggal 754

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan jika jumlah pabrik rokok pada tahun 2007 mencapai 4.669 pabrik, kini turun drastis menjadi 754 pabrik saja. Penurunan ini lantaran pengawasan fisik dan administrasi yang ditetapkan DJBC semakin ketat. Selain itu, DJBC juga kerap melakukan penutupan pabrik rokok nakal.

  • Permintaan Konsumen Jadi Mesin Pertumbuhan

Asian Development Bank (ADB) menilai permintaan konsumen masih menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dengan kontribusinya sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, penurunan pengeluaran pemerintah memberi dampak pada penundaan proyek infrastruktur sehingga membuat proyeksi pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 menjadi 5%. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024