TAX AMNESTY

Partisipasi Pengusaha Rendah, Ini Kata Gubernur Kaltara

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 Desember 2016 | 10:36 WIB
Partisipasi Pengusaha Rendah, Ini Kata Gubernur Kaltara

BALIKPAPAN, DDTCNews - Meski masih tergolong provinsi baru, namun dalam upaya mensosialisasikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dan program tax amnesty, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) cukup serius. Pemerintah daerahnya pun langsung turun tangan.

Dengan masih minimnya partisipasi wajib pajak dalam program tersebut, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyepakati kerja sama terkait sosialisasi tax amnesty di provinsi baru tersebut. Diakuinya, saat ini memang belum ada Kantor Perwakilan Ditjen Pajak (DJP) di Kaltara.

“Kami masih bergabung dengan Kaltim. Jadi, mungkin sosialisasi terkendala jarak,” ucapnya setelah cara sosialisasi tax amnesty oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Hotel Platinum Balikpapan, kemarin (5/12).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dari data yang dipaparkan pada acara tersebut, diketahui di Kaltara terdapat 44 ribu wajib pajak (WP) wajib SPT. Namun, yang mengikuti tax amnesty baru sekitar 2,3% atau setara seribu WP. Nilai tebusannya berjumlah Rp182 miliar.

Irianto menjelaskan semenjak ia menjabat sebagai gubernur, KPP Tanjung Selor sudah beroperasi. Hal ini dinilai cukup membantu masyarakatnya melaporkan SPT atau mengikuti TA.

Menurutnya, seperti dilansir dari Prokal.co, beberapa pengusaha besar di Kaltara sudah ikut tax amnesty. Untuk dirinya pribadi, dalam waktu dekat ini akan ikut program pengampunan pajak tersebut. “Saat ini saya dan tim dalam proses penghitungan aset,” jelasnya.

Mantan Sekprov Kaltim itu menambahkan Pemprov Kaltara sangat mendukung program tax amnesty ini. "Untuk daerah dan bangsa, saya imbau pengusaha agar taat pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bersiap Pungut Pajak Alat Berat, Potensinya sampai Rp 2 Miliar

Rabu, 17 Januari 2024 | 09:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN