BOTSWANA

Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 16:01 WIB
Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Bendera Botswana

GABORONE, DDTCNews – Otoritas pajak Botswana (Botswana Unified Revenue Service/BURS) memperpanjang batas jatuh tempo pengajuan restitusi sampai dengan 31 Oktober 2016, karena masih sedikitnya jumlah wajib pajak yang melaporkan e-fakturnya.

Refilwe Moonwa, Humas BURS mengatakan otoritas pajak memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu yang semula 28 September 2016 agar dapat memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum menyerahkan e-fakturnya untuk mengklaim restitusi pajak mereka.

“Kami menyadari bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk mendaftar secara online, jadi kami memutuskan untuk memperpanjang waktunya,” ucapnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Moonwa menambahkan kalau selama ini otoritas pajak telah melakukan berbagai sosialisasi melalui workshop yang dilakukan di seluruh negeri dan bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha untuk mendorong wajib pajak menggunakan layanan online.

“Workshop ini terutama dimaksudkan untuk komunitas bisnis sebagai cara untuk memperkenalkan dan mendorong serapan dari platform e-services,” ujarnya.

E-services pertama kali diperkenalkan dan diujicobakan pada tahun 2013 untuk pelanggan yang membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saja. BURS mencatat adanya keberhasilan dari program tersebut, sehingga layanan kini dikembangkan dengan permohonan pendaftaran untuk semua jenis pajak, pengajuan dan pembayaran semua jenis pajak seperti PPN, bea cukai, PPh dan pajak penghasilan lainnya (withholding tax).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Layanan lain yang tersedia termasuk melihat status kepatuhan, melihat status akun, memperbarui informasi pribadi atau perusahaan, aplikasi sertifikat tax clearance, mencetak dan melakukan verifikasi.

Seperti dilansir dalam Mmegionline, Moonwa mengimbau agar masyarakat turut andil untuk memanfaatkan fasilitas ini, karena fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan hanya dengan mengklik tombol yang dilakukan secara online.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?