BOTSWANA

Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 16:01 WIB
Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Bendera Botswana

GABORONE, DDTCNews – Otoritas pajak Botswana (Botswana Unified Revenue Service/BURS) memperpanjang batas jatuh tempo pengajuan restitusi sampai dengan 31 Oktober 2016, karena masih sedikitnya jumlah wajib pajak yang melaporkan e-fakturnya.

Refilwe Moonwa, Humas BURS mengatakan otoritas pajak memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu yang semula 28 September 2016 agar dapat memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum menyerahkan e-fakturnya untuk mengklaim restitusi pajak mereka.

“Kami menyadari bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk mendaftar secara online, jadi kami memutuskan untuk memperpanjang waktunya,” ucapnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Moonwa menambahkan kalau selama ini otoritas pajak telah melakukan berbagai sosialisasi melalui workshop yang dilakukan di seluruh negeri dan bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha untuk mendorong wajib pajak menggunakan layanan online.

“Workshop ini terutama dimaksudkan untuk komunitas bisnis sebagai cara untuk memperkenalkan dan mendorong serapan dari platform e-services,” ujarnya.

E-services pertama kali diperkenalkan dan diujicobakan pada tahun 2013 untuk pelanggan yang membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saja. BURS mencatat adanya keberhasilan dari program tersebut, sehingga layanan kini dikembangkan dengan permohonan pendaftaran untuk semua jenis pajak, pengajuan dan pembayaran semua jenis pajak seperti PPN, bea cukai, PPh dan pajak penghasilan lainnya (withholding tax).

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Layanan lain yang tersedia termasuk melihat status kepatuhan, melihat status akun, memperbarui informasi pribadi atau perusahaan, aplikasi sertifikat tax clearance, mencetak dan melakukan verifikasi.

Seperti dilansir dalam Mmegionline, Moonwa mengimbau agar masyarakat turut andil untuk memanfaatkan fasilitas ini, karena fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan hanya dengan mengklik tombol yang dilakukan secara online.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov