BOTSWANA

Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2016 | 16:01 WIB
Partisipasi Minim, Tenggat E-Faktur Diperpanjang

Bendera Botswana

GABORONE, DDTCNews – Otoritas pajak Botswana (Botswana Unified Revenue Service/BURS) memperpanjang batas jatuh tempo pengajuan restitusi sampai dengan 31 Oktober 2016, karena masih sedikitnya jumlah wajib pajak yang melaporkan e-fakturnya.

Refilwe Moonwa, Humas BURS mengatakan otoritas pajak memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu yang semula 28 September 2016 agar dapat memberikan kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum menyerahkan e-fakturnya untuk mengklaim restitusi pajak mereka.

“Kami menyadari bahwa ada banyak orang yang berjuang untuk mendaftar secara online, jadi kami memutuskan untuk memperpanjang waktunya,” ucapnya, Jumat (30/9).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Moonwa menambahkan kalau selama ini otoritas pajak telah melakukan berbagai sosialisasi melalui workshop yang dilakukan di seluruh negeri dan bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha untuk mendorong wajib pajak menggunakan layanan online.

“Workshop ini terutama dimaksudkan untuk komunitas bisnis sebagai cara untuk memperkenalkan dan mendorong serapan dari platform e-services,” ujarnya.

E-services pertama kali diperkenalkan dan diujicobakan pada tahun 2013 untuk pelanggan yang membayar pajak pertambahan nilai (PPN) saja. BURS mencatat adanya keberhasilan dari program tersebut, sehingga layanan kini dikembangkan dengan permohonan pendaftaran untuk semua jenis pajak, pengajuan dan pembayaran semua jenis pajak seperti PPN, bea cukai, PPh dan pajak penghasilan lainnya (withholding tax).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Layanan lain yang tersedia termasuk melihat status kepatuhan, melihat status akun, memperbarui informasi pribadi atau perusahaan, aplikasi sertifikat tax clearance, mencetak dan melakukan verifikasi.

Seperti dilansir dalam Mmegionline, Moonwa mengimbau agar masyarakat turut andil untuk memanfaatkan fasilitas ini, karena fasilitas ini dapat memberikan kenyamanan hanya dengan mengklik tombol yang dilakukan secara online.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa