TAX AMNESTY

Partisipan di Periode II Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 09:59 WIB
Partisipan di Periode II Lebih Besar Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah bisa dibilang cukup banyak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ini masih kurang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipasi wajib pajak di bulan Oktober 2016 mampu mencapai 39.000, sedangkan di bulan November sudah mampu menarik sekitar 15.000 wajib pajaknya.

“Meskipun kami tidak bisa memprediksi berapa partisipan dan penerimaan dananya, kami terus berupaya menyukseskan program ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/11).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hestu menambahkan pemerintah berencana untuk bersosialisasi tax amnesty sesering mungkin hingga program ini berakhir. Dia berharap intensitas sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah partisipannya, bahkan penerimaannya pun meningkat.

"Periode II program tax amnesty mampu menarik lebih banyak partisipannya jika dibandingkan dengan periode I yang hanya mampu menarik 15.000 wajib pajak," ungkapnya.

Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya periode II tax amnesty ini berhasil mendapatkan partisipan kira-kira 54.000 wajib pajak yang sebagian besar pengusaha UMKM.

Dengan demikian, dapat dilihat respons dari masyarakat yang mengalami peningkatan terhadap program pengampunan ini. Terutama yang berasal dari golongan menengah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN