TAX AMNESTY

Partisipan di Periode II Lebih Besar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 09:59 WIB
Partisipan di Periode II Lebih Besar Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Partisipan pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah bisa dibilang cukup banyak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ini masih kurang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipasi wajib pajak di bulan Oktober 2016 mampu mencapai 39.000, sedangkan di bulan November sudah mampu menarik sekitar 15.000 wajib pajaknya.

“Meskipun kami tidak bisa memprediksi berapa partisipan dan penerimaan dananya, kami terus berupaya menyukseskan program ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/11).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Hestu menambahkan pemerintah berencana untuk bersosialisasi tax amnesty sesering mungkin hingga program ini berakhir. Dia berharap intensitas sosialisasi tersebut mampu meningkatkan jumlah partisipannya, bahkan penerimaannya pun meningkat.

"Periode II program tax amnesty mampu menarik lebih banyak partisipannya jika dibandingkan dengan periode I yang hanya mampu menarik 15.000 wajib pajak," ungkapnya.

Sementara itu, seperti yang telah disebutkan sebelumnya periode II tax amnesty ini berhasil mendapatkan partisipan kira-kira 54.000 wajib pajak yang sebagian besar pengusaha UMKM.

Dengan demikian, dapat dilihat respons dari masyarakat yang mengalami peningkatan terhadap program pengampunan ini. Terutama yang berasal dari golongan menengah. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?