PAPUA NUGINI

Partai Ini Usulkan Tarif Pajak Individu Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 09:28 WIB
Partai Ini Usulkan Tarif Pajak Individu Dipangkas

PORT MORESBY, DDTCNews – Partai Sosial Demokratis (PSD) Papua Nugini akan mengusulkan kebijakan untuk melakukan pemangkasan tarif pajak penghasilan individu bagi warga pekerja biasa. Pasalnya, tarif pajak penghasilan orang pribadi saat ini dinilai masih terlalu tinggi.

Pemimpin Partai Sosial Demokratis Powes Parkop mengatakan dengan standar hidup yang relatif tinggi di Panua Nugini, PSD akan mendorong penghematan pribadi dan belanja individu untuk barang dan jasa, salah satunya melalui penurunan tarif pajak.

“Tarif pajak penghasilan individu di negara kita masih terlalu tinggi. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya pemangkasan tarif pajak penghasilan bagi para pekerja biasa,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tidak hanya itu, PSD juga mengusulkan untuk secara progresif meningkatkan ambang batas terendah pajak penghasilan orang pribadi selama periode waktu tertentu. Peningkatan ambang batas terendah ini, menurutnya dapat membantu warga dengan penghasilan yang lebih rendah terbebas dari kewajiban membayar pajak.

“Uang yang diperoleh masyarakat harus digunakan untuk membeli barang dan jasa, bukan untuk membayar pajak dalam jumlah yang besar. Jika penghasilannya digunakan untuk konsumsi maka akan meningkatkan efek multiplier yang lebih besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara,” tandasnya seperti dikutip dalam looppng.com.

Parkop menjelaskan hilangnya pendapatan akibat pengurangan tarif pajak penghasilan orang pribadi tersebut akan diimbangi dengan keuntungan yang diperoleh dari penerimaan pajak pada sektor energi tidak terbarukan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, akan membantu untuk mengurangi defisit anggaran yang tengah dialami oleh Pemerintah Papua Nugini. “Pemerintah tentu saja membutuhkan uang untuk membiayai negara, namun bukan dari pajak tinggi atas pendapatan produktif warga,” tutup Parkop. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?