INGGRIS

Partai Buruh: HMRC Gagal Tangani Tax Avoidance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 10:35 WIB
Partai Buruh: HMRC Gagal Tangani Tax Avoidance

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris menilai otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs/HMRC) telah gagal menegakkan aturan pengalihan keuntungan perusahaan (diverted profit tax/DPT).

Menteri Perbendaharaan Bayangan Partai Buruh Anneliese Dodds mengatakan pemerintah seharusnya bisa menangani upaya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan perusahaan multinasional yang tidak adil.

“Tidak adil adanya perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak, tapi mereka justru mendapat manfaat dari paket kebijakan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond,” paparnya, Senin (30/4).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dalam pernyataan resmi, seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.6, Partai Buruh Inggris mengungkapkan permintaannya itu sebagai respons atas berkurangnya realisasi DPT dari 2017-2020 berkisar Rp11,12 triliun.

Terkait dengan klaim ini, Juru Bicara HM Treasury menegaskan para buruh tidak memahami bahwa kebijakan DPT dirancang untuk mengalihkan penghasilan perusahaan non-Inggris ke Inggris. Menurutnya, perusahaan non-Inggris tersebut tidak perlu lagi menyetor DPT .

“Pemerintah tidak memaksa perusahaan multinasional besar membayar bagian pajak yang adil. Klaim Partai Buruh terkait realisasi DPT pun tidak benar. Pasalnya, realisasi DPT 2016-2017 mencapai Rp5,35 triliun atau di atas prediksi awal yang hanya Rp5,13 triliun,” katanya.

Juru Bicara HM Treasury itu juga menjelaskan realisasi sebesar Rp5,35 triliun tersebut berasal dari realisasi DPT senilai Rp2,62 triliun dan realisasi dari pajak atas dampak perubahan perilaku perusahaan berkat kebijakan DPT sebesar Rp2,72 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra