INGGRIS

Partai Buruh: HMRC Gagal Tangani Tax Avoidance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 10:35 WIB
Partai Buruh: HMRC Gagal Tangani Tax Avoidance

LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris menilai otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs/HMRC) telah gagal menegakkan aturan pengalihan keuntungan perusahaan (diverted profit tax/DPT).

Menteri Perbendaharaan Bayangan Partai Buruh Anneliese Dodds mengatakan pemerintah seharusnya bisa menangani upaya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan perusahaan multinasional yang tidak adil.

“Tidak adil adanya perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak, tapi mereka justru mendapat manfaat dari paket kebijakan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond,” paparnya, Senin (30/4).

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Dalam pernyataan resmi, seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.6, Partai Buruh Inggris mengungkapkan permintaannya itu sebagai respons atas berkurangnya realisasi DPT dari 2017-2020 berkisar Rp11,12 triliun.

Terkait dengan klaim ini, Juru Bicara HM Treasury menegaskan para buruh tidak memahami bahwa kebijakan DPT dirancang untuk mengalihkan penghasilan perusahaan non-Inggris ke Inggris. Menurutnya, perusahaan non-Inggris tersebut tidak perlu lagi menyetor DPT .

“Pemerintah tidak memaksa perusahaan multinasional besar membayar bagian pajak yang adil. Klaim Partai Buruh terkait realisasi DPT pun tidak benar. Pasalnya, realisasi DPT 2016-2017 mencapai Rp5,35 triliun atau di atas prediksi awal yang hanya Rp5,13 triliun,” katanya.

Juru Bicara HM Treasury itu juga menjelaskan realisasi sebesar Rp5,35 triliun tersebut berasal dari realisasi DPT senilai Rp2,62 triliun dan realisasi dari pajak atas dampak perubahan perilaku perusahaan berkat kebijakan DPT sebesar Rp2,72 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN