Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
LONDON, DDTCNews – Partai Buruh Inggris menilai otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue and Customs/HMRC) telah gagal menegakkan aturan pengalihan keuntungan perusahaan (diverted profit tax/DPT).
Menteri Perbendaharaan Bayangan Partai Buruh Anneliese Dodds mengatakan pemerintah seharusnya bisa menangani upaya penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan perusahaan multinasional yang tidak adil.
“Tidak adil adanya perusahaan multinasional besar yang tidak membayar pajak, tapi mereka justru mendapat manfaat dari paket kebijakan pajak yang diterbitkan Menteri Keuangan Inggris Philip Hammond,” paparnya, Senin (30/4).
Dalam pernyataan resmi, seperti dilansir Tax Notes International Vol.90 No.6, Partai Buruh Inggris mengungkapkan permintaannya itu sebagai respons atas berkurangnya realisasi DPT dari 2017-2020 berkisar Rp11,12 triliun.
Terkait dengan klaim ini, Juru Bicara HM Treasury menegaskan para buruh tidak memahami bahwa kebijakan DPT dirancang untuk mengalihkan penghasilan perusahaan non-Inggris ke Inggris. Menurutnya, perusahaan non-Inggris tersebut tidak perlu lagi menyetor DPT .
“Pemerintah tidak memaksa perusahaan multinasional besar membayar bagian pajak yang adil. Klaim Partai Buruh terkait realisasi DPT pun tidak benar. Pasalnya, realisasi DPT 2016-2017 mencapai Rp5,35 triliun atau di atas prediksi awal yang hanya Rp5,13 triliun,” katanya.
Juru Bicara HM Treasury itu juga menjelaskan realisasi sebesar Rp5,35 triliun tersebut berasal dari realisasi DPT senilai Rp2,62 triliun dan realisasi dari pajak atas dampak perubahan perilaku perusahaan berkat kebijakan DPT sebesar Rp2,72 triliun. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.