SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) dan anggota parlemen oposisi berdebat mengenai rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 22%.
Menteri Keuangan Korsel Yoo Il-ho berulang kali meyakinkan parlemen bahwa kenaikan tarif PPh Badan akan mengurangi daya saing perusahaan Korea Selatan. Hal tersebut juga merembet pada investasi dan lapangan kerja yang menurun.
“Kita perlu ingat bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi melemah dan kondisi ekonomi global yang tidak pasti akan menjadi beban bagi para pekerja dan tentunya juga akan menyeret investasi ,” ucapnya, Senin (17/10).
Sementara itu, perwakilan dari partai oposisi tetap mengusulkan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPh Badan agar dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan pajak.
Kim Hyun-mee dari oposisi utama Partai Minjoo Korea mengatakan tarif tersebut seharusnya masih dapat ditingkatkan lagi karena tarif PPh Badan telah mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir.
Hyun-mee menambahkan, seperti dilansir dalam tax-news.com, kenaikan tarif PPh Badan yang lebih tinggi akan mengembalikan proporsi penerimaan pajak Korea Selatan yang berasal dari pajak perusahaan, memberikan pendapatan tambahan bagi kesejahteraan sosial, dan membantu mengurangi defisit fiskal negara.
Meski masih perdebatan, partai-partai oposisi tersebut saat ini menguasai mayoritas di Majelis Nasional Korsel dan diprediksi mampu meloloskan kebijakan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.