KOREA SELATAN

Parlemen Korsel Ingin PPh Badan Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 17:31 WIB
Parlemen Korsel Ingin PPh Badan Naik

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan (Korsel) dan anggota parlemen oposisi berdebat mengenai rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 22%.

Menteri Keuangan Korsel Yoo Il-ho berulang kali meyakinkan parlemen bahwa kenaikan tarif PPh Badan akan mengurangi daya saing perusahaan Korea Selatan. Hal tersebut juga merembet pada investasi dan lapangan kerja yang menurun.

“Kita perlu ingat bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi melemah dan kondisi ekonomi global yang tidak pasti akan menjadi beban bagi para pekerja dan tentunya juga akan menyeret investasi ,” ucapnya, Senin (17/10).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, perwakilan dari partai oposisi tetap mengusulkan pemerintah untuk tetap menaikkan tarif PPh Badan agar dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan pajak.

Kim Hyun-mee dari oposisi utama Partai Minjoo Korea mengatakan tarif tersebut seharusnya masih dapat ditingkatkan lagi karena tarif PPh Badan telah mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir.

Hyun-mee menambahkan, seperti dilansir dalam tax-news.com, kenaikan tarif PPh Badan yang lebih tinggi akan mengembalikan proporsi penerimaan pajak Korea Selatan yang berasal dari pajak perusahaan, memberikan pendapatan tambahan bagi kesejahteraan sosial, dan membantu mengurangi defisit fiskal negara.

Meski masih perdebatan, partai-partai oposisi tersebut saat ini menguasai mayoritas di Majelis Nasional Korsel dan diprediksi mampu meloloskan kebijakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?