PENERIMAAN PAJAK

Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Petugas mendorong troli peralatan kebersihan di Loccal Collection Hotel, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pajak daerah yang berbasis konsumsi mampu bertumbuh signifikan, terutama di daerah-daerah yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata.

Hingga April 2023, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp2,69 triliun atau bertumbuh 79,9% bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di Bali, realisasi pajak hotel tercatat mencapai Rp851,83 miliar atau tumbuh 634,7%. "Ini seiring dengan normalisasi kegiatan masyarakat pascapandemi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya Bali, realisasi pajak hotel di Yogyakarta tercatat sudah mencapai Rp121,9 miliar, bertumbuh 32,6% bila dibandingkan dengan April tahun lalu.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak hiburan hingga April 2023 mampu mencapai Rp640,8 miliar, bertumbuh 68,8% bila dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp4,43 triliun, tumbuh 33,5%.

Berkat kinerja pajak daerah berbasis konsumsi yang bertumbuh signifikan, realisasi pajak daerah hingga April 2023 oleh seluruh pemda tercatat sudah mencapai Rp69,76 triliun, naik 9,65% bila dibandingkan dengan realisasi hingga April tahun sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Walau penerimaan pajak daerah mampu bertumbuh, realisasi belanja daerah tercatat masih mengalami kontraksi. Realisasi belanja daerah secara nasional tercatat hanya mencapai Rp219,44 triliun atau terkontraksi -5,56%.

Secara lebih terperinci, belanja pegawai tercatat turun sebesar -3,29%, sedangkan belanja barang dan jasa mengalami kontraksi sebesar -7,45%. Adapun belanja modal tercatat terkontraksi sebesar -12,71%.

"Salah satu penjelasannya adalah selama April kemarin banyak libur dan cuti bersama, efektif hari kerja hanya 12 hari. Banyak surat pencairan anggaran yang berakhir pada 18 April tidak bisa direalisasikan pada April," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?