PENERIMAAN PAJAK

Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pariwisata Pulih, Kinerja Pajak Hotel Meroket Naik 79,9%

Petugas mendorong troli peralatan kebersihan di Loccal Collection Hotel, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pajak daerah yang berbasis konsumsi mampu bertumbuh signifikan, terutama di daerah-daerah yang perekonomiannya ditopang oleh sektor pariwisata.

Hingga April 2023, realisasi pajak hotel tercatat sudah mencapai Rp2,69 triliun atau bertumbuh 79,9% bila dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Di Bali, realisasi pajak hotel tercatat mencapai Rp851,83 miliar atau tumbuh 634,7%. "Ini seiring dengan normalisasi kegiatan masyarakat pascapandemi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya Bali, realisasi pajak hotel di Yogyakarta tercatat sudah mencapai Rp121,9 miliar, bertumbuh 32,6% bila dibandingkan dengan April tahun lalu.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak hiburan hingga April 2023 mampu mencapai Rp640,8 miliar, bertumbuh 68,8% bila dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi pajak restoran sudah mencapai Rp4,43 triliun, tumbuh 33,5%.

Berkat kinerja pajak daerah berbasis konsumsi yang bertumbuh signifikan, realisasi pajak daerah hingga April 2023 oleh seluruh pemda tercatat sudah mencapai Rp69,76 triliun, naik 9,65% bila dibandingkan dengan realisasi hingga April tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Walau penerimaan pajak daerah mampu bertumbuh, realisasi belanja daerah tercatat masih mengalami kontraksi. Realisasi belanja daerah secara nasional tercatat hanya mencapai Rp219,44 triliun atau terkontraksi -5,56%.

Secara lebih terperinci, belanja pegawai tercatat turun sebesar -3,29%, sedangkan belanja barang dan jasa mengalami kontraksi sebesar -7,45%. Adapun belanja modal tercatat terkontraksi sebesar -12,71%.

"Salah satu penjelasannya adalah selama April kemarin banyak libur dan cuti bersama, efektif hari kerja hanya 12 hari. Banyak surat pencairan anggaran yang berakhir pada 18 April tidak bisa direalisasikan pada April," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja