KABUPATEN BADUNG

Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah karena masih lesunya industri pariwisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGAPURA, DDTCNews - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masih lesunya industri pariwisata.

Dia menyatakan Pemkab Badung masih memiliki peluang untuk menggenjot sumber PAD selain dari sektor pariwisata. Menurutnya, ada dua pos yang masih berpotensi untuk ditingkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Kedua pos penerimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah paceklik pajak hotel dan restoran di masa pandemi," katanya di Mangapura, seperti dikutip Selasa (2/3/2021).

Putu Parwata memberikan saran kepada pemkab untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar penerimaan BPHTB dapat meningkat. Dia meminta NJOP disesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga memancing masyarakat berjual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pos BPHTB di Kabupaten Badung tidak kurang dari Rp20 miliar per bulan. Jika setoran BPHTB mampu dikelola dengan baik, diharapkan mampu menjadi sumber PAD alternatif di luar jasa pariwisata.

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

"Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya

Selanjutnya, upaya menggenjot penerimaan dari setoran Kitas juga bisa dipilih karena banyaknya warga asing yang memutuskan bermukim di Badung pada masa pandemi. Menurutnya, upaya tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum keimigrasian.

Adapun upaya penggalian potensi dari pajak hotel dan restoran disarankan menunggu kegiatan pariwisata pulih, termasuk dalam menagih piutang pajak. Menurutnya, sektor pariwisata kini menjadi sektor usaha terakhir yang harus dilirik pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika tidak ada kesadaran dari debitur maka pemkab dapat melibatkan aparat keamanan untuk menagih piutang tersebut," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2021 | 22:36 WIB

Salah satu alternatif, yaitu pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing perlu di perhatikan. Apalagi mengingat banyak WNA yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kecurangan agar bisa berlibur/menetap lebih lama tanpa dipungut pajak. Belajar dari kasus yang sempat viral, jangan sampai kecurangan terjadi dan merugikan daerah/negara.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses