Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan sambutan dalam seminar tahunan DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/2/2018) (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) adalah solusi atas kompleks dan rumitnya berbagai tantangan perpajakan di Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya konsep tersebut dijadikan sebagai kerangka utama reformasi perpajakan Indonesia.
Demikian diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan sambutan pembukaan seminar tahunan DDTC yang bertajuk Embracing Challanges in Changing Landscape of Domestic and International Tax, Selasa (6/2/2017), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
“Semua manfaat cooperative compliance sejalan dengan tujuan reformasi pajak Indonesia, yakni membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, efisien, efektif, berkeadilan, dan mengutamakan hak-hak wajib pajak. Karena itu, paradigma ini seharusnya jadi kerangka utamanya,” ujarnya.
Menurut Darussalam, manfaat kepatuhan kooperatif akan dirasakan oleh semua komponen. Bagi wajib pajak, manfaatnya antara lain kepastian; berkurangnya biaya kepatuhan; manajemen risiko yang lebih terukur dan mudah; proses pemeriksaan lebih mudah dan nyaman; adanya keterbukaan yang mengakibatkan kesepakatan lebih mudah dijalankan; serta tidak munculnya risiko reputasi.
“Sebaliknya, bagi otoritas pajak, paradigma kepatuhan kooperatif akan memberikan pemahaman yang lebih baik atas bisnis dan situasi wajib pajak; kepastian; mendorong untuk fokus pada kasus berisiko tinggi; alokasi SDM saat pemeriksaan akan jauh lebih baik; serta mengurangi sengketa banding.”
Selain Darussalam, turut berbicara dalam seminar tersebut Partner for Research and Training Research B. Bawono Kristiaji, Partner for Tax Compliance and Litigation Services David Hamzah Damian, dan Partner for Transfer Pricing Services Romi Irawan, yang ditutup dengan closing speech oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi,
Bawono menyampaikan dampak berikut perkembangan terkini atas berbagai kebijakan internasional, terutama menyangkut Base Erosion and Profit Shifting, reformasi pajak Amerika Serikat, serta Automatic Exchange of Information yang akan berlaku tahun ini.
David menyampaikan analisis kritisnya terhadap RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sedangkan Romi mengulas kelanjutan PMK 213/PMK.03/2016 di tahun 2018 dan alternatif skenario terkait PER 29/PJ/2017 mengenai kewajiban Country by Country Report (CbCR) tahun 2018.
Hadir dalam seminar itu antara lain perwakilan sejumlah perusahaan, konsultan pajak, dan akademisi. Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis DDTC juga menyerahkan beasiswa S1 tanpa ikatan dinas kepada para penerimanya, serta hadiah untuk pemenang pertama lomba menulis artikel pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.