KABUPATEN INDRAMAYU

Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 10:08 WIB
Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, dan lainnya sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir di sejumlah tempat usaha. Tablet juga digunakan untuk memantau pajak secara daring.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu yang menginstruksikan pemasangan alat rekam transaksi daring di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksi daring dari pemkab juga sudah didukung oleh para pelaku usaha sehingga setiap transaksi dapat termonitor. Hingga saat ini, proses pemasangan tablet masih terus berjalan.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya seperti dilansir Republika.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasi penertiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

Pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diambil pemkab adalah menempelkan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN