KABUPATEN INDRAMAYU

Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 10:08 WIB
Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, dan lainnya sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir di sejumlah tempat usaha. Tablet juga digunakan untuk memantau pajak secara daring.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu yang menginstruksikan pemasangan alat rekam transaksi daring di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksi daring dari pemkab juga sudah didukung oleh para pelaku usaha sehingga setiap transaksi dapat termonitor. Hingga saat ini, proses pemasangan tablet masih terus berjalan.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya seperti dilansir Republika.co.id.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasi penertiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

Pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diambil pemkab adalah menempelkan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha