KABUPATEN INDRAMAYU

Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 10:08 WIB
Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, dan lainnya sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir di sejumlah tempat usaha. Tablet juga digunakan untuk memantau pajak secara daring.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu yang menginstruksikan pemasangan alat rekam transaksi daring di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksi daring dari pemkab juga sudah didukung oleh para pelaku usaha sehingga setiap transaksi dapat termonitor. Hingga saat ini, proses pemasangan tablet masih terus berjalan.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya seperti dilansir Republika.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasi penertiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

Pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diambil pemkab adalah menempelkan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?