KP2KP MALINAU

Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara terjun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kali ini, wajib pajak pemilih toko handphone dan barang elektronik yang ada di sekitar Kabupaten Malinau menjadi fokus sasaran KPDL.

Petugas KPDL Yudhan mengatakan melalui kunjungan lapangan ini petugas menghimpun data terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk perkembangan omzetnya. Selain itu petugas juga memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM yang ditemui.

"Kami mencocokan kesesuaian data dengan kondisi yang sebenarnya. Jenis data yang dimaksud yaitu data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak," kata Yudhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Melalui kesempatan ini, petugas pajak juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, tentang adanya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya