PIDATO KENEGARAAN 2018

Pangkas PPh Final, Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:48 WIB
Pangkas PPh Final,  Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai insentif untuk UMKM, termasuk pemangkasan pajak penghasilan final, diberikan agar para pelaku usaha menjadi pengusaha yang kuat dan tangguh.

Hal ini diungkapkannya dalam pidato kenegaraan di depan siding tahunan MPR maupun DPR dan DPD pada Kamis (16/8/2018). Menurutnya, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% cukup menarik bagi pelaku usaha.

“Agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas, sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, pemangkasan pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Poin penting dari beleid baru ini yakni pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Kebijakan mulai 1 Juli 2018 ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bila tidak aral melintang panduan teknis dari PP No.23/2018 ini akan rilis pada minggu ketiga Agustus 2018.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selain memangkas tarif PPh final, pemerintah juga terus memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dalam empat tahun terakhir. Suku bunga yang awalnya mencapai 22%, saat ini sudah turun menjadi 7%.

Melalui kebijakan untuk memangkas beban baik dari sisi bunga KUR maupun kewajiban pajak, maka diharapkan pelaku usaha UMKM dapat meningkatkan daya saing. Sehingga dapat berkontribusi positif untuk menggenjot ekonomi nasional.

Bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi umat, lanjut Jokowi, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro. Hal ini menjadi salah satu solusi yang diperlukan untuk mendukung usaha produktif.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pemerintah, sambungnya, juga merevitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Selain itu, ada peningkatan dana desa sejak 2015 hingga 2018. Total alokasi pada 2018 sudah mencapai Rp187,65 triliun. Dana desa, lanjut Jokowi, difokuskan untuk perbaikan pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif.

“Ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga, dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di pedesaan,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi