PIDATO KENEGARAAN 2018

Pangkas PPh Final, Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:48 WIB
Pangkas PPh Final,  Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai insentif untuk UMKM, termasuk pemangkasan pajak penghasilan final, diberikan agar para pelaku usaha menjadi pengusaha yang kuat dan tangguh.

Hal ini diungkapkannya dalam pidato kenegaraan di depan siding tahunan MPR maupun DPR dan DPD pada Kamis (16/8/2018). Menurutnya, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% cukup menarik bagi pelaku usaha.

“Agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas, sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Seperti diketahui, pemangkasan pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Poin penting dari beleid baru ini yakni pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Kebijakan mulai 1 Juli 2018 ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bila tidak aral melintang panduan teknis dari PP No.23/2018 ini akan rilis pada minggu ketiga Agustus 2018.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Selain memangkas tarif PPh final, pemerintah juga terus memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dalam empat tahun terakhir. Suku bunga yang awalnya mencapai 22%, saat ini sudah turun menjadi 7%.

Melalui kebijakan untuk memangkas beban baik dari sisi bunga KUR maupun kewajiban pajak, maka diharapkan pelaku usaha UMKM dapat meningkatkan daya saing. Sehingga dapat berkontribusi positif untuk menggenjot ekonomi nasional.

Bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi umat, lanjut Jokowi, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro. Hal ini menjadi salah satu solusi yang diperlukan untuk mendukung usaha produktif.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah, sambungnya, juga merevitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Selain itu, ada peningkatan dana desa sejak 2015 hingga 2018. Total alokasi pada 2018 sudah mencapai Rp187,65 triliun. Dana desa, lanjut Jokowi, difokuskan untuk perbaikan pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif.

“Ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga, dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di pedesaan,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%