PIDATO KENEGARAAN 2018

Pangkas PPh Final, Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 13:48 WIB
Pangkas PPh Final,  Presiden Jokowi Ingin UMKM Tangguh

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan berbagai insentif untuk UMKM, termasuk pemangkasan pajak penghasilan final, diberikan agar para pelaku usaha menjadi pengusaha yang kuat dan tangguh.

Hal ini diungkapkannya dalam pidato kenegaraan di depan siding tahunan MPR maupun DPR dan DPD pada Kamis (16/8/2018). Menurutnya, pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5% cukup menarik bagi pelaku usaha.

“Agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas, sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Seperti diketahui, pemangkasan pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Poin penting dari beleid baru ini yakni pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Kebijakan mulai 1 Juli 2018 ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bila tidak aral melintang panduan teknis dari PP No.23/2018 ini akan rilis pada minggu ketiga Agustus 2018.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain memangkas tarif PPh final, pemerintah juga terus memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dalam empat tahun terakhir. Suku bunga yang awalnya mencapai 22%, saat ini sudah turun menjadi 7%.

Melalui kebijakan untuk memangkas beban baik dari sisi bunga KUR maupun kewajiban pajak, maka diharapkan pelaku usaha UMKM dapat meningkatkan daya saing. Sehingga dapat berkontribusi positif untuk menggenjot ekonomi nasional.

Bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi umat, lanjut Jokowi, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro. Hal ini menjadi salah satu solusi yang diperlukan untuk mendukung usaha produktif.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pemerintah, sambungnya, juga merevitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Selain itu, ada peningkatan dana desa sejak 2015 hingga 2018. Total alokasi pada 2018 sudah mencapai Rp187,65 triliun. Dana desa, lanjut Jokowi, difokuskan untuk perbaikan pelayanan infrastruktur dasar bagi warga desa serta meningkatkan ekonomi produktif.

“Ekonomi produktif yang digerakan oleh Badan Usaha Milik Desa dan pelaku UMKM di desa. Sehingga, dana desa bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, maupun dalam upaya mengatasi kemiskinan di pedesaan,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan