AUSTRALIA

Pangkas PPh Badan, Ini Tarif yang Diusulkan ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 18:15 WIB
Pangkas PPh Badan, Ini Tarif yang Diusulkan ke Parlemen Menteri Keuangan Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Scott Morrison telah menyerahkan anggaran keuangan untuk tahun 2017-2018 kepada Parlemen, Selasa (9/5) lalu. Anggaran tersebut berisi mengenai usulan penurunan tarif pajak perusahaan, menyusul adanya penurunan tarif yang akan dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Morrison mengatakan rencana penurunan tarif pajak perusahaan akan dilakukan secara bertahap untuk perusahaan, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.

“Penurunan tarif pajak di AS, Inggris, Eropa, dan Asia dapat memberi tekanan lebih lanjut terhadap kemampuan negara kita untuk menarik investasi dan menjaga bisnis agar tetap bisa kompetitif dibanding dengan negara lainnya,” kata Morrison.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sementara itu, pada 31 Maret 2017 lalu tiga senator oposisi telah menyetujui sebuah paket kebijakan yang menghasilkan pengurangan tarif pajak menjadi 27,5% untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari AUD10 juta atau sekitar Rp98,5 miliar.

Nantinya tarif tersebut akan diperluas bagi perusahaan dengan omzet tahunan hingga AUD25 juta atau sekitar Rp246 miliar untuk tahun buku 2018-2019.

Morrison mengatakan rencana penurunan tarif pajak perusahaan tersebut merujuk pada pemangkasan tarif pajak yang dilakukan oleh AS dari 35% menjadi 15% dan Inggris dari 19% menjadi 17%.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Tax Notes International, tarif pajak di Australia saat ini masih jauh lebih tinggi daripada negara-negara Eropa lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan