AUSTRALIA

Pangkas PPh Badan, Ini Tarif yang Diusulkan ke Parlemen

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 18:15 WIB
Pangkas PPh Badan, Ini Tarif yang Diusulkan ke Parlemen Menteri Keuangan Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Scott Morrison telah menyerahkan anggaran keuangan untuk tahun 2017-2018 kepada Parlemen, Selasa (9/5) lalu. Anggaran tersebut berisi mengenai usulan penurunan tarif pajak perusahaan, menyusul adanya penurunan tarif yang akan dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Morrison mengatakan rencana penurunan tarif pajak perusahaan akan dilakukan secara bertahap untuk perusahaan, yaitu dimulai dengan penurunan tarif pajak menjadi 25% pada tahun fiskal 2025-2026 dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 30%.

“Penurunan tarif pajak di AS, Inggris, Eropa, dan Asia dapat memberi tekanan lebih lanjut terhadap kemampuan negara kita untuk menarik investasi dan menjaga bisnis agar tetap bisa kompetitif dibanding dengan negara lainnya,” kata Morrison.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sementara itu, pada 31 Maret 2017 lalu tiga senator oposisi telah menyetujui sebuah paket kebijakan yang menghasilkan pengurangan tarif pajak menjadi 27,5% untuk perusahaan dengan pendapatan tahunan kurang dari AUD10 juta atau sekitar Rp98,5 miliar.

Nantinya tarif tersebut akan diperluas bagi perusahaan dengan omzet tahunan hingga AUD25 juta atau sekitar Rp246 miliar untuk tahun buku 2018-2019.

Morrison mengatakan rencana penurunan tarif pajak perusahaan tersebut merujuk pada pemangkasan tarif pajak yang dilakukan oleh AS dari 35% menjadi 15% dan Inggris dari 19% menjadi 17%.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Tax Notes International, tarif pajak di Australia saat ini masih jauh lebih tinggi daripada negara-negara Eropa lainnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi