KABUPATEN NABIRE

Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:58 WIB
Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Salah satu sudut jalan di Nabire, Papua. (Foto: Tangkapan Youtube Joe Joseph Situmorang)

NABIRE, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Koreksi target ini dilakukan karena minimnya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Nabire Ganis Komarianto mengatakan semula target PAD dipatok senilai Rp35 miliar. Namun, target tersebut kini dipangkas menjadi 48% menjadi Rp18 miliar. Koreksi diperlukan lantaran banyak relaksasi yang diberikan pemerintah yang berujung pada terbatasnya penerimaan.

“Targetnya diubah karena wajib pajak banyak yang meminta keringanan dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar selama pandemi Covid-19,” katanya di Nabire, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ganis mengaku tidak dapat menuntut wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya. Sebaliknya, dia merasa pemerintah mestinya harus berlaku bijak dengan memberikan berbagai relaksasi untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi ini.

Alasan ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan berbagai keringanan pajak. Keringanan tersebut ditujukan utamanya untuk wajib pajak yang tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.

“Misalnya, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), jatuh temponya kami putuskan diundur dari September menjadi Oktober 2020,” jelas Ganis.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda Nabire, sambungnya, juga menghapus ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Nabire juga memberikan opsi untuk wajib pajak mengangsur pajak terutangnya jika tidak dapat melunasinya sekaligus.

Namun, seperti dilansir tabloibjubi.com, Ganis berharap setiap wajib pajak jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usahanya. Dia tidak ingin ada wajib pajak yang mengaku rugi padahal masih memiliki pemasukan walaupun terbatas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?