KABUPATEN NABIRE

Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Juni 2020 | 16:58 WIB
Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Salah satu sudut jalan di Nabire, Papua. (Foto: Tangkapan Youtube Joe Joseph Situmorang)

NABIRE, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Koreksi target ini dilakukan karena minimnya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Nabire Ganis Komarianto mengatakan semula target PAD dipatok senilai Rp35 miliar. Namun, target tersebut kini dipangkas menjadi 48% menjadi Rp18 miliar. Koreksi diperlukan lantaran banyak relaksasi yang diberikan pemerintah yang berujung pada terbatasnya penerimaan.

“Targetnya diubah karena wajib pajak banyak yang meminta keringanan dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar selama pandemi Covid-19,” katanya di Nabire, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ganis mengaku tidak dapat menuntut wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya. Sebaliknya, dia merasa pemerintah mestinya harus berlaku bijak dengan memberikan berbagai relaksasi untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi ini.

Alasan ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan berbagai keringanan pajak. Keringanan tersebut ditujukan utamanya untuk wajib pajak yang tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.

“Misalnya, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), jatuh temponya kami putuskan diundur dari September menjadi Oktober 2020,” jelas Ganis.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bapenda Nabire, sambungnya, juga menghapus ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Nabire juga memberikan opsi untuk wajib pajak mengangsur pajak terutangnya jika tidak dapat melunasinya sekaligus.

Namun, seperti dilansir tabloibjubi.com, Ganis berharap setiap wajib pajak jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usahanya. Dia tidak ingin ada wajib pajak yang mengaku rugi padahal masih memiliki pemasukan walaupun terbatas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN