LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan makanan dan minuman kepada konsumen menjadi kegiatan yang biasa dilakukan oleh penyedia jasa boga atau katering.

Berdasarkan PMK 70/2022, jasa boga atau katering adalah kegiatan pelayanan yang menyediakan makanan dan minuman beserta peralatan dan perlengkapan untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pemesanan jasa boga atau katering dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Jasa boga atau katering biasanya dilakukan dalam rangka acara tertentu seperti pesta, resepsi, rapat, penjamuan, lomba, perayaan, dan acara sejenisnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jasa boga atau katering hanya menyediakan makanan dan minuman sesuai pesanan. Artinya, jika tidak ada pesanan maka jasa boga atau katering tidak akan menyediakan atau menyerahkan makanan dan minuman.

Penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sehingga merupakan objek pajak daerah, tetapi bukan termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan PMK 70/2022, makanan, minuman, dan jasa yang disediakan jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar penyerahan makanan atau minuman dapat dikategorikan sebagai penyerahan makanan dan minuman yang termasuk dalam objek PBJT.

Jika penyerahan makanan dan minuman tersebut tidak memenuhi kriteria jasa boga atau katering maka makanan, minuman, dan jasa terkait tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%.

Berdasarkan PMK 141/2015, jasa boga atau katering merupakan jasa pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek pajak penghasilan atas jasa lain yang penyerahannya dikenakan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak wajib melakukan pemotongan pajak PPh 23, penyetoran pajak terutang, dan pelaporan PPh 23 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak.

Batas waktu penyetoran PPh 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pajak PPh 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Guna mengetahui lebih lengkap mengenai aspek perpajakan jasa boga atau katering, masyarakat dapat membaca panduan pajak di Perpajakan DDTC. Panduan pajak berjudul Jasa Boga atau Katering ini membahas:

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN
  • Dasar Hukum, Definisi, dan Latar Belakang Pajak atas Jasa Boga atau Katering
  • Perlakuan PPN
  • Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Ilustrasi Kasus

Dengan memahami panduan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang berlaku bagi jasa boga atau katering serta menghindari potensi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi referensi bacaan seputar perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah