LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan makanan dan minuman kepada konsumen menjadi kegiatan yang biasa dilakukan oleh penyedia jasa boga atau katering.

Berdasarkan PMK 70/2022, jasa boga atau katering adalah kegiatan pelayanan yang menyediakan makanan dan minuman beserta peralatan dan perlengkapan untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan.

Pemesanan jasa boga atau katering dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. Jasa boga atau katering biasanya dilakukan dalam rangka acara tertentu seperti pesta, resepsi, rapat, penjamuan, lomba, perayaan, dan acara sejenisnya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jasa boga atau katering hanya menyediakan makanan dan minuman sesuai pesanan. Artinya, jika tidak ada pesanan maka jasa boga atau katering tidak akan menyediakan atau menyerahkan makanan dan minuman.

Penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sehingga merupakan objek pajak daerah, tetapi bukan termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan PMK 70/2022, makanan, minuman, dan jasa yang disediakan jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namun, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar penyerahan makanan atau minuman dapat dikategorikan sebagai penyerahan makanan dan minuman yang termasuk dalam objek PBJT.

Jika penyerahan makanan dan minuman tersebut tidak memenuhi kriteria jasa boga atau katering maka makanan, minuman, dan jasa terkait tetap dikenakan PPN dengan tarif 11%.

Berdasarkan PMK 141/2015, jasa boga atau katering merupakan jasa pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek pajak penghasilan atas jasa lain yang penyerahannya dikenakan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Wajib pajak wajib melakukan pemotongan pajak PPh 23, penyetoran pajak terutang, dan pelaporan PPh 23 yang telah dipotong dalam setiap masa pajak.

Batas waktu penyetoran PPh 23 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pajak PPh 23 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Guna mengetahui lebih lengkap mengenai aspek perpajakan jasa boga atau katering, masyarakat dapat membaca panduan pajak di Perpajakan DDTC. Panduan pajak berjudul Jasa Boga atau Katering ini membahas:

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Dasar Hukum, Definisi, dan Latar Belakang Pajak atas Jasa Boga atau Katering
  • Perlakuan PPN
  • Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Ilustrasi Kasus

Dengan memahami panduan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang berlaku bagi jasa boga atau katering serta menghindari potensi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Akses perpajakan.ddtc.co.id untuk informasi referensi bacaan seputar perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP