LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 08:00 WIB
Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam berbagai kegiatan yang digelar institusi atau organisasi, kehadiran peserta merupakan hal yang umum. Peserta kegiatan biasanya menerima imbalan seperti uang saku, honorarium, atau hadiah atas partisipasi mereka.

Imbalan yang ditawarkan bagi peserta kegiatan dapat menambah semangat bagi para peserta sehingga dapat mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, semangat dan totalitas.

Apabila dilihat dalam aspek perpajakan, imbalan tersebut merupakan penghasilan tambahan bagi peserta kegiatan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan Pasal 3 PMK 168/2023, disebutkan bahwa peserta kegiatan meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Berdasarkan perincian di atas, dapat disimpulkan apabila seseorang yang ikut terlibat sebagai peserta dalam kegiatan sesuai dengan PMK 168/2023 dan mendapatkan imbalan dari keikutsertaannya maka atas imbalan yang diterima harus dikenai pajak penghasilan atas peserta kegiatan.

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan yang diberikan terhadap peserta kegiatan. Berikut merupakan imbalan atas peserta kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21:

  • uang saku;
  • uang representasi;
  • uang rapat;
  • honorarium;
  • hadiah atau penghargaan; dan
  • imbalan sejenis.

Anda dapat membaca panduan pajak atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan secara lebih komprehensif di Panduan Pajak Profesi Peserta Kegiatan Perpajakan DDTC. Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/peserta-kegiatan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha