LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 08:00 WIB
Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam berbagai kegiatan yang digelar institusi atau organisasi, kehadiran peserta merupakan hal yang umum. Peserta kegiatan biasanya menerima imbalan seperti uang saku, honorarium, atau hadiah atas partisipasi mereka.

Imbalan yang ditawarkan bagi peserta kegiatan dapat menambah semangat bagi para peserta sehingga dapat mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, semangat dan totalitas.

Apabila dilihat dalam aspek perpajakan, imbalan tersebut merupakan penghasilan tambahan bagi peserta kegiatan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 3 PMK 168/2023, disebutkan bahwa peserta kegiatan meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Berdasarkan perincian di atas, dapat disimpulkan apabila seseorang yang ikut terlibat sebagai peserta dalam kegiatan sesuai dengan PMK 168/2023 dan mendapatkan imbalan dari keikutsertaannya maka atas imbalan yang diterima harus dikenai pajak penghasilan atas peserta kegiatan.

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan yang diberikan terhadap peserta kegiatan. Berikut merupakan imbalan atas peserta kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21:

  • uang saku;
  • uang representasi;
  • uang rapat;
  • honorarium;
  • hadiah atau penghargaan; dan
  • imbalan sejenis.

Anda dapat membaca panduan pajak atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan secara lebih komprehensif di Panduan Pajak Profesi Peserta Kegiatan Perpajakan DDTC. Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/peserta-kegiatan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya