LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 08:00 WIB
Panduan Pajak Penghasilan atas Imbalan Peserta Kegiatan, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam berbagai kegiatan yang digelar institusi atau organisasi, kehadiran peserta merupakan hal yang umum. Peserta kegiatan biasanya menerima imbalan seperti uang saku, honorarium, atau hadiah atas partisipasi mereka.

Imbalan yang ditawarkan bagi peserta kegiatan dapat menambah semangat bagi para peserta sehingga dapat mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, semangat dan totalitas.

Apabila dilihat dalam aspek perpajakan, imbalan tersebut merupakan penghasilan tambahan bagi peserta kegiatan. Oleh karena itu, imbalan yang diterima oleh peserta kegiatan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan Pasal 3 PMK 168/2023, disebutkan bahwa peserta kegiatan meliputi:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Berdasarkan perincian di atas, dapat disimpulkan apabila seseorang yang ikut terlibat sebagai peserta dalam kegiatan sesuai dengan PMK 168/2023 dan mendapatkan imbalan dari keikutsertaannya maka atas imbalan yang diterima harus dikenai pajak penghasilan atas peserta kegiatan.

Pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan yang diberikan terhadap peserta kegiatan. Berikut merupakan imbalan atas peserta kegiatan yang harus dipotong PPh Pasal 21:

  • uang saku;
  • uang representasi;
  • uang rapat;
  • honorarium;
  • hadiah atau penghargaan; dan
  • imbalan sejenis.

Anda dapat membaca panduan pajak atas penghasilan yang diterima peserta kegiatan secara lebih komprehensif di Panduan Pajak Profesi Peserta Kegiatan Perpajakan DDTC. Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/peserta-kegiatan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja