EFEK VIRUS CORONA

Pandemi Covid-19 Harus Jadi Momentum Dapatkan Kepercayaan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 14:15 WIB
Pandemi Covid-19 Harus Jadi Momentum Dapatkan Kepercayaan Wajib Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020). Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival. 

JAKARTA, DDTCNews – Berbagai skema insentif dan relaksasi mendominasi kebijakan pajak di Indonesia pada tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi tren global pada masa pandemi Covid-19.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pandemi Covid-19 telah menuntut adanya pergeseran prioritas fungsi pajak dari fungsi penerimaan (budgeter) menjadi fungsi mengatur (regulerend). Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 17 aturan yang berisi skema relaksasi.

“Pergeseran kebijakan pajak ini menjadi penting agar basis pajak itu tidak habis secara permanen," katanya dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Darussalam melanjutkan sebagian besar negara menjawab tantangan pandemi dengan pemberian relaksasi kebijakan fiskal, terutama melalui insentif pajak. Pasalnya, lebih dari 120 negara menggunakan instrumen pajak untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Tujuan pemberian insentif pajak paling dominan diberikan untuk mendukung likuiditas perusahaan sebanyak 57%. Sisanya, insentif pajak diarahkan untuk menjaga arus kas rumah tangga sebesar 10%, memberi dukungan pada sektor kesehatan sebesar 11%, dan mendorong konsumsi sebesar 4%.

“Dari studi komparasi, langkah Indonesia sudah selaras dengan banyak negara dan dalam beberapa hal justru lebih progresif, seperti adanya penurunan tarif PPh badan,” imbuhnya dalam webinar yang menjadi bagian dari rangkaian Airlangga National Tax Festival ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan adanya pemberian insentif, belanja perpajakan (tax expenditure) akan melebar. Pada saat yang bersamaan, ada perlambatan ekonomi. Dua faktor inilah yang pada gilirannya membuat penerimaan pajak tahun ini akan terkontraksi dibandingkan kinerja pada 2019.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggunakan momentum pandemi Covid-19 untuk meraih kepercayaan wajib pajak. Bila kepercayaan wajib pajak didapatkan, kebijakan lanjutan setelah pandemi terkait dengan upaya peningkatan penerimaan negara juga mendapatkan dukungan.

Pasalnya, dengan modal kepercayaan wajib pajak tersebut, langkah otoritas akan semakin mudah untuk memulihkan kinerja penerimaan pascapandemi Covid-19. Wajib pajak juga akan semakin patuh karena otoritas telah memberikan dukungan penuh pada masa sulit karena krisis saat ini.

“Ini pesan yang saya sampaikan betul kepada DJP (Ditjen Pajak). Momentum pandemi dengan banyaknya insentif ini merupakan momentum meraih trust wajib pajak. Jadi jangan sampai revenue hilang dan trust juga tidak bisa didapat,” imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2020 | 17:09 WIB

ibarat meningkatkan kepercayaan konsumen, dapat meningkatkan consumer satisfaction, lalu mereka akan repurchase lagi. yassh setuju!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?