Ilustrasi.
PANAMA, DDTCNews – Status Panama sebagai negara suaka pajak alias tax haven country tidak berubah. Panama tetap bertengger di daftar negara yang tidak kooperatif terkait aspek perpajakannya. Berbeda dengan Panama, ada 3 negara lain yang justru dicoret dari daftar suaka pajak.
Negara yang dinilai mulai kooperatif dalam menjalankan aturan pajak adalah Anguilla, Dominica, dan Seychelles. Dilansir dari penelitian yang dilakukan portal berita online Eropa, EUobserver, ketiganya dinilai telah menunjukan sikap dan upaya yang baik terkait urusan pajak.
"Sayangnya, Panama bahkan tidak memenuhi setengah dari ketentuan peraturan Uni Eropa (EU). Negara ini justru memiliki rezim pembebasan penghasilan asing yang berbahaya," tulis EUobserver, Rabu, (29/9/2021).
Kita tentu masih ingat dengan hasil investigasi jurnalistik berjudul 'Panama Papers' pada 2016 lalu. Temuan tersebut mencoreng citra negara yang ditemukan Rodrigo de Bastidas itu. Dalam lingkup global, Panama djuga ikenal sebagai tempat penyimpanan dan pencucian uang.
Beberapa waktu lalu, nama Panama bersanding bersama Vanuatu serta Tobago dan Trinidad dalam daftar negara tempat pencucian uang. Ini membuat ketiga negara tersebut berada dalam dua daftar kritis yakni sebagai negara suaka pajak dan negara pencucian uang.
Uni Eropa mengatakan bahwa daftar hitam dibuat untuk menguatkan basis pajak internasional. Uni Eropa ingin membentuk kolaborasi pajak global yang transparan serta mencegah terjadinya upaya penipuan dan penghindaran pajak.
Daftar ini ditangani langsung oleh Dewan Kode Etik Uni Eropa yang diketuai oleh pejabat Bulgaria. Mereka mengadakan pembicaraan dan pertukaran informasi dengan para negara suaka pajak ketika melakukan pemeriksaan. Setelah itu, daftar tersebut akan diperbaharui 2 kali dalam setahun. (tradiva sandriana/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.