KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Palsukan Surat Dirjen Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Mei 2021 | 06:00 WIB
Palsukan Surat Dirjen Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pelaku tindak pidana perpajakan, PT SI dan DY selaku mantan karyawan PT SI ditengarai secara sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap saat mengajukan restitusi atas nama PT SI.

"PT SI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kasus ini bermula ketika PT SI selaku wajib pajak mengajukan surat permohonan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) senilai Rp2,8 miliar pada 3 Oktober 2019 kepada KPP PMK Empat.

Dalam surat tersebut, PT SI melampirkan Surat Keputusan Dirjen Pajak yang isinya mengabulkan seluruh dan/atau sebagian keberatan PT SI. Namun setelah ditelisik, diketahui surat keputusan tersebut adalah surat palsu.

Atas informasi tersebut, Kanwil DJP Jakarta Khusus pun menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukper secara tertutup pada 4 Desember 2019. Kasus disetujui dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Desember 2019.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kanwil DJP Jakarta Khusus menerangkan kegiatan pemeriksaan bukper dan penyidikan yang dilakukan bukanlah upaya untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan konsekuensi atas perbuatan wajib pajak itu sendiri.

"Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berharap tidak ada lagi wajib pajak yang melakukan perbuatan serupa dan mendorong wajib pajak patuh secara sukarela karena membayar pajak adalah kewajiban bernegara sesuai Pasal 23A UUD 1945," sebut Kanwil DJP Jakarta Khusus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan