BERITA PAJAK HARI INI

Paling Lambat Bulan Depan, Aturan Turunan Klaster Perpajakan Terbit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 08:15 WIB
Paling Lambat Bulan Depan, Aturan Turunan Klaster Perpajakan Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aturan turunan terkait dengan perubahan UU pajak dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung paling lambat bulan depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan perubahan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja masih disusun.

“Kami sedang siapkan peraturan pelaksanaannya untuk tingkat PP dan PMK. Kami usahakan sebelum akhir tahun sudah bisa diterbitkan semuanya,” kata Hestu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) dan merevisi 12 peraturan menteri keuangan (PMK). Terkait dengan detail perubahan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN yang masuk dalam UU 11/2020, simak artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’.

Selain mengenai aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja, masih ada pula bahasan terkait dengan terbitnya UU Bea Meterai. Dalam UU 10/2020, ada perincian ketentuan pidana penjara dan denda atas tindak kejahatan terkait dengan bea meterai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Sistem Informasi

Selain menyiapkan aturan turunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak juga sedang terus mempercepat transformasi di internal. Transformasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja.

"Secara paralel, sistem informasi kita juga sudah disesuaikan seperti penghitungan sanksi bunga yang berubah. Tapi fokus utama [saat ini] ke penyelesaian peraturan pelaksanaannya,” kata Hestu. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Ketentuan Pidana Penjara dan Denda

UU 10/2020 memerinci ketentuan pidana atas praktik-praktik kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai. UU Bea Meterai yang baru ini mengatur mengenai waktu pidana penjara dan nominal pidana denda yang dikenakan atas orang-orang yang melakukan tindak kejahatan bea meterai.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juga. Ketentuan itu berlaku untuk pertama, orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, orang yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum. Maksudnya sama seperti poin pertama. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Pidana Penjara dan Denda Terkait dengan Bea Meterai’. (DDTCNews)

  • Yacht untuk Usaha Pariwisata Tidak Kena PPnBM

Pemerintah mengatur kembali pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berdasarkan pada ketentuan dalam PP tersebut, pengecualian pengenaan tarif PPnBM sebesar 75% atas yacht kini tidak hanya untuk kepentingan negara dan angkutan umum, tetapi juga diberikan atas yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

  • Tarif Bea Masuk

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masing-masing PMK untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari negara anggota AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA. Keempat PMK itu juga untuk mengakomodasi dinamika dalam perjanjian/kesepakatan yang bersangkutan. Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Lingkungan Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai cara paling efektif mendatangkan investasi ke Indonesia. Menurutnya, industri dalam negeri tidak akan tumbuh jika kemudahan berusaha Indonesia masih rumit.

"Ini adalah investasi bagi anak-anak kita semuanya. Mau dari industri pangan, mining, elektronik, artificial intelligence, medical, otomotif, whatever you say, semuanya itu akan muncul kalau ada capital. Dan capital hanya akan muncul kalau negara menciptakan lingkungan investasi yang baik,” katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN