UNIVERSITAS MERCU BUANA

Pakar: Pemulihan Penerimaan Pajak Tidak Secepat Pemulihan Ekonomi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:00 WIB
Pakar: Pemulihan Penerimaan Pajak Tidak Secepat Pemulihan Ekonomi

Tangkapan layar saat sesi pemaparan materi oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – The great lockdown akibat Covid-19 diprediksi dapat menimbulkan dampak yang lebih parah ketimbang krisis keuangan global pada 2008. Oleh karena itu, mempelajari pola krisis ekonomi dan tax ratio secara global yang pernah terjadi penting dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam kuliah umum bertajuk “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan Pajak Negara: Tantangan, Peluang dan Strategi Untuk Masa yang Akan Datang’ yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana.

“Kita dapat mengamati bagaimana economic cycle berpengaruh pada tax ratio, baik pada saat dan setelah terjadi krisis. Jangan-jangan, ada pola tertentu yang terjadi dan dapat dijadikan sebagai tuntunan untuk memetakan dan memprediksi prospek pajak di masa mendatang,” ungkap Bawono, Rabu (17/6/2020)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam konteks fiskal di Indonesia, sambung dia, dibutuhkan banyak stimulus ketika perekonomian sedang melambat. Oleh karena itu, secara jangka pendek kebijakan fiskal cenderung ekspansif dengan memberi beragam relaksasi pemungutan dan tingginya belanja sebagai stimulus.

Lebih lanjut, Bawono menjabarkan enam jenis kurva pola pemulihan krisis dan penerimaan pajak mulai dari kurva Z, kurva V, kurva U, kurva Nike, Kurva W, dan kurva L. Kurva tersebut kemudian disandingkan dengan delapan studi kasus pola penerimaan pajak pada saat krisis guna memberikan gambaran lebih detail. Mulai dari krisis minyak 1973, krisis Asia 1998, hingga krisis Ebola 2013.

Berdasarkan studi kasus yang ada, Bawono menyebut terdapat dua simpulan yang dapat diambil. Pertama, pemulihan dari penerimaan pajak atau tax ratio umumnya tidak secepat pemulihan ekonomi. Kedua, jenis krisis, dampak, dan kematangan dari sistem pajak sangat berpengaruh pada kecepatan pemulihan pola penerimaan pajak. Sebagai ilustrasi, jika krisis berdampak bagi perubahan struktur ekonomi dan pengangguran yang meningkat drastis, pola penerimaan pajak akan semakin sulit kembali ke pola sebelum krisis.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Terdapat bermacam-macam skenario untuk melakukan pemulihan, tapi kata kuncinya jangan sampai kita kehilangan basis pajak dan semoga kita bisa kembali ke titik awal sebelum pandemi,” ujar Bawono.

Bawono kemudian menguraikan strategi pajak jangka menengah yang dapat disusun pemerintah ketika pemungutan pajak perlu kembali dioptimalkan. Hal tersebut juga perlu memperhatikan kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Terdapat dua strategi jangka menengah yang perlu kita garis bawahi. Pertama, memperluas basis pajak tanpa mendistorsi basis pajak terbesar. Kedua, mengurangi tax gap baik segi policy gap maupun compliance gap,” jelas Bawono

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Secara lebih terperinci, Bawono menjabarkan empat agenda pajak jangka menengah yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama, reformasi yang berfokus pada undang-undang di bidang pajak. Kedua, memperkuat administrasi pajak. Ketiga, mengubah paradigma relaksasi. Keempat, perluasan basis pajak.

Bawono juga memerinci sembilan prediksi lanskap perpajakan Indonesia pasca-Covid-19. Mulai dari konsolidasi fiskal, postur penerimaan dan kebijakan pajak, koreksi penyebab krisis, regulasi baru dan reformasi pajak, peningkatan kompetisi pajak, terobosan kebijakan hingga lanskap kepatuhan pajak.

“Sebagai penutup, mengutip pendapat dari Bapak Darussalam [Managing Partner DDTC] memang saat ini harus ada langkah yang luar biasa di area pajak sehingga kita perlu melakukan terobosan-terobosan tertentu,” pungkas Bawono.

Adapun acara yang diadakan secara daring ini dimoderatori oleh Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana Waluyo. Dalam kesempatan ini, Waluyo juga berterima kasih kepada DDTC atas kerjasamanya untuk mengisi kuliah tamu hari ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak