Petugas menyusun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin dari hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP A di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan penindakan di bidang kepabeanan. Penindakan itu dilakukan untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan. Penindakan tersebut di antaranya berupa penegahan barang.
Penegahan barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Apabila barang yang ditegah tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya bisa berujung menjadi barang milik negara (BMN).
“Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah,” bunyi Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2023, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah bisa dari beragam sumber, salah satunya aset eks kepabeanan dan cukai. Adapun BMN kepabeanan dan cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
Terdapat beragam sumber serta alasan yang membuat suatu barang menjadi BMN kepabeanan dan cukai. Kendati sumber dan alasannya beragam, barang yang berstatus sebagai BMN akan diajukan usulan peruntukannya.
Secara ringkas, ada 5 jenis peruntukan yang bisa diajukan DJBC atas BMN tergantung pada jenis dan kondisi barang. Pertama, dilelang. BMN akan dilelang apabila secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar undang-undang.
Kedua, ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi lain, atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Ketiga, dimusnahkan. BMN akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan. BMN juga akan dimusnahkan apabila barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi serta termasuk barang yang dilarang untuk ekspor/impor.
Keempat, dihapuskan. BMN akan dihapuskan dalam hal barang tersebut mengalami penyusutan atau hilang. Kelima, dihibahkan. BMN akan dihibahkan apabila dinilai dapat bermanfaat untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, dan kemanusiaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BMN dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020, PMK 178/2019, dan PMK 51/2021. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.