BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 18:00 WIB
Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bobby Situmorang mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada 2023 dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN).

“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” ujar Bobby.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan meliputi 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.

Pemusnahan BMN sebenarnya rutin dilakukan oleh unit vertikal DJBC. Tujuannya, agar BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun.

Perlu diketahui, secara umum ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.

Dengan cara hibah, pemerintah berupaya mendayagunakan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak