DEBAT SISTEM PAJAK

Pakai Sistem Worldwide atau Territorial? Tulis Komentar Anda di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 September 2019 | 14:27 WIB
Pakai Sistem Worldwide atau Territorial? Tulis Komentar Anda di Sini

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana mengubah sistem pajak Indonesia dari yang semula berbasis worldwide menjadi berbasis territorial untuk wajib pajak orang pribadi melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian.

Sebagian kalangan menganggap rencana itu merupakan langkah yang tepat, tetapi sebagian lagi menganggap hal tersebut keliru. Pemerintah sendiri beralasan perubahan rezim pajak itu untuk memberikan kepastian terkait dengan pemajakan bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebab selama ini terjadi kerancuan terkait dengan penentuan subjek pajak dalam negeri. “Kalau aturan yang berlaku sekarang ada kerancuan. Kami mau sederhanakan itu,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan kepada wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Perubahan sistem pajak ini juga mengacu kepada negara lain yang juga sudah banyak beralih dari sistem worldwide menjadi territorial. Amerika Serikat (AS) misalnya, sejak akhir 2017 telah mengubah sistem pajaknya dari worldwide ke territorial.

Sebelum itu, AS merupakan satu-satunya negara anggota G7 yang menerapkan worldwide. Sementara itu, dari 34 negara OECD, hanya 8 negara termasuk AS yang menganut sistem worldwide. Perubahan tersebut dilakukan AS karena sistem worldwide dianggap tidak lagi kompetitif.

Pada umumnya, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Sementara itu, negara tempat wajib pajak berkedudukan (negara domisili) memiliki dua alternatif pemajakan, berdasarkan sistem worldwide atau territorial.

Baca Juga:
Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Dalam sistem worldwide, pajak dipungut dari seluruh penghasilan wajib pajak tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan tersebut. Sebaliknya, dalam sistem territorial pajak hanya dipungut atas penghasilan dari dalam negerinya, penghasilan dari luar negeri tidak dipungut pajak.

Penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan sistem worldwide dan territorial bisa dilihat di sini dan di sini. Lalu, apa pendapat Anda mengenai rencana perubahan sistem pajak tersebut? Anda pilih sistem worldwide atau territorial? Tulis pendapat Anda pada kolom komentar berikut ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Sistem Worldwide atau Sistem Territorial lalu tuliskan komentar Anda
Sistem Worldwide
Sistem Territorial
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sistem Worldwide
2
66.67%
Sistem Territorial
1
33.33%

01 Oktober 2019 | 17:46 WIB
Kehidupan sangat identik dengan sebuah perkembangan, begitu pun yang terjadi di Indonesia dengan sistem pajak yang dianutnya. Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita tidak menolak akan perkembangan atau kemajuan, mengapa kita tidak menganut sistem pajak Hybrid, yang dimana sistem ini dapat memaksimalkan penghasilan dalam negeri namun tidak mengabaikan penghasilan pajak luar negeri dengan cara menerapkan batasan bedasarkan jenis penghasilan atau wajib pajak yang menerima penghasilan di luar negeri (DDTCNews, 2019). Artinya dengan sistem Hybrid ini tidak mengabaikan setiap jenis pendapatan negara dari sektor pemungutan pajak, justru langkah ini yang nantinya akan memaksimalkan pendapatan negara tanpa merugikan bangsa. Setiap negara di dunia mau tidak mau suka tidak suka harus berkembang dan melihat bagaimana dan upaya apa yang dapat membantu kemajuan negara tanpa merugikan bangsa. (pkpcosmo) #MariBicara #DDTCHEBAT #Darikitauntuksemuabangsa

06 September 2019 | 15:01 WIB
kalau menurut saya ya kurang setuju sih ya dengan sistem teritorial saja,tetap harus di kombinasi dengan sistem world wide , karena jika hanya menganut sistem teritorial saja artinya akan ada penerimaan pajak yang hilang yang berasal dari luar negeri yang selama ini memang lumayan menyumbang terhadap penerimaan pajak di Indonesia itu sendiri.

06 September 2019 | 14:57 WIB
kalau menurut saya seandainya pemungutan pajak berdasarkan territorial saja terus bagaimana dengan orang yg mempunyai sumber penghasilan diluar negeri, bagaimana perlakuan perpajakan nya ??
ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Minggu, 29 September 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fokus Reformasi, Sri Mulyani Ingin Sistem Pajak Lebih Berkepastian

Senin, 09 September 2024 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Coretax System di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra