PP 23/2018

Pakai PPh Final UMKM, Perhatikan Status Perpajakan Suami Istri PH-MT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 15:00 WIB
Pakai PPh Final UMKM, Perhatikan Status Perpajakan Suami Istri PH-MT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai PP 23/2018 adalah yang peredaran bruto atau omzet nya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, perlu diperhatikan adanya ketentuan yang diatur dalam menentukan besarnya omzet apabila wajib pajak merupakan orang pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pisah harta atau yang istrinya memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri.

“Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud … ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PP 23/2018, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Untuk lebih jelasnya, terdapat contoh kasus yang dipaparkan dalam penjelasan pasal tersebut. Berikut adalah contoh kasusnya:

Terdapat kondisi, yakni Tuan G dan Nyonya H adalah suami istri yang menghendaki perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis. Pada 2019, Tuan G memiliki usaha toko kelontong dengan omzet Rp4 miliar.

Kemudian, pada tahun tersebut Nyonya H juga memiliki usaha salon dengan omzet Rp1 miliar. Karenanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur, penentuan omzetnya jika ingin menggunakan PPh final UMKM dihitung berdasarkan penggabungan omzet Tuan G dan Nyonya H.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, jumlah penggabungan dari omzet dari usaha Tuan G ditambah omzet dari usaha Nyonya H pada tahun pajak 2019 adalah Rp5 miliar. Dengan begitu, penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Sebagai tambahan informasi, besarnya tarif PPh final yang dikenakan pada wajib pajak yang memenuhi ketentuan peredaran bruto dan memilih menggunakan adalah sebesar 0,5% dari omzet sebagai dasar pengenaan pajak nya.

Adapun yang dimaksud peredaran bruto atau omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi