PP 23/2018

Pakai PPh Final UMKM, Perhatikan Status Perpajakan Suami Istri PH-MT

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 15:00 WIB
Pakai PPh Final UMKM, Perhatikan Status Perpajakan Suami Istri PH-MT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai PP 23/2018 adalah yang peredaran bruto atau omzet nya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, perlu diperhatikan adanya ketentuan yang diatur dalam menentukan besarnya omzet apabila wajib pajak merupakan orang pribadi suami istri yang menghendaki perjanjian pisah harta atau yang istrinya memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri.

“Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud … ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PP 23/2018, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk lebih jelasnya, terdapat contoh kasus yang dipaparkan dalam penjelasan pasal tersebut. Berikut adalah contoh kasusnya:

Terdapat kondisi, yakni Tuan G dan Nyonya H adalah suami istri yang menghendaki perjanjian pisah harta dan penghasilan secara tertulis. Pada 2019, Tuan G memiliki usaha toko kelontong dengan omzet Rp4 miliar.

Kemudian, pada tahun tersebut Nyonya H juga memiliki usaha salon dengan omzet Rp1 miliar. Karenanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur, penentuan omzetnya jika ingin menggunakan PPh final UMKM dihitung berdasarkan penggabungan omzet Tuan G dan Nyonya H.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Meskipun peredaran bruto masing-masing kurang dari Rp4,8 miliar, jumlah penggabungan dari omzet dari usaha Tuan G ditambah omzet dari usaha Nyonya H pada tahun pajak 2019 adalah Rp5 miliar. Dengan begitu, penghasilan dari usaha Tuan G dan Nyonya H tidak dapat dikenai PPh final UMKM.

Sebagai tambahan informasi, besarnya tarif PPh final yang dikenakan pada wajib pajak yang memenuhi ketentuan peredaran bruto dan memilih menggunakan adalah sebesar 0,5% dari omzet sebagai dasar pengenaan pajak nya.

Adapun yang dimaksud peredaran bruto atau omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan