BEA CUKAI MALANG

Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 16:30 WIB
Pakai Pemetaan Digital, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Rokok yang diamankan Bea Cukai Malang. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Bea Cukai Malang, Jawa Timur kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari operasi rutin. Penindakan kali ini menyasar titik-titik yang sudah dipetakan secara digital melalui Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Siroleg merupakan aplikasi untuk mendata dan menyampaikan informasi atau pelaporan dengan adanya rokok ilegal. Siroleg akan menjadi wadah pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, yang nantinya ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama.

"Pada titik yang sudah ditentukan ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diperjualbelikan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Atas temuan tersebut pihak Bea Cukai Malang menyita 7.969 bungkus atau sekitar 157.636 batang rokok ilegal. Nilai dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp219.723.880, serta potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yaitu sebesar Rp118.831.016.

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga mengedukasi para pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal dan larangan jual beli rokok ilegal, serta mengimbau para pemilik toko untuk tidak menerima tawaran menjual roko ilegal.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha