KPP PRATAMA BLORA

Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 15:30 WIB
Pakai Google Maps, Kantor Pajak Lacak Bangunan yang Terutang PPN KMS

Bangunan objek PPN KMS yang didatangi petugas pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya siasat untuk melacak bangunan yang berpotensi terutang pajak pertambangan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Google Maps.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, berhasil menemukan objek PPN KMS di Kabupaten Grobogan setelah melakukan penelusuran melalui Google Maps. Setelah menemukan adanya fisik bangunan baru, petugas pajak turun ke lapangan untuk memastikan apakah pemilik bangunan sudah menyelesaikan kewajiban PPN KMS atau belum.

"Petugas KPP Pratama Blora bertemu langsung dengan pemilik objek PPN KMS di Desa Gedangan. Petugas menjelaskan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediamannya yang baru dibangun pada 2020," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pemilik bangunan beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban PPN KMS atas bangunan kediaman miliknya.

Perlu diingat kembali, orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) memiliki kewajiban untuk membayar PPN KMS.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"KMS ... dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022.

Perlu dicatat, hanya pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Bila luas bangunan tidak mencapai 200 meter persegi, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam kriteria KMS.

Bila melakukan KMS, orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%.

Ketika tarif umum PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, tarif PPN KMS bakal naik menjadi 2,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB