KABUPATEN BOJONEGORO

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 13:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan tersangka ITH diserahkan kepada Kejari Bojonegoro karena menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Menurutnya, ITH sebagai Dirut PT RPM dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Tersangka ITH menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan juga tidak menyetorkan pajak," katanya dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Lusiani menuturkan tersangka menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak membayar PPN mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibat aksinya kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp337,4 juta.

Tersangka tidak sendirian dalam menjalankan aksi pidana perpajakan tersebut. ITH dibantu oleh S yang sama-sama menduduki jabatan sebagai direktur di PT RPM. Saat ini S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Adapun ITH diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dan melanggar beberapa regulasi dalam UU KUP. Tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a UU KUP yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Lalu Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Lusiana menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dilakukan, khususnya di Kanwil DJP Jatim II. Langkah ini diambil otoritas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan pajak.

"Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara," imbuhnya seperti dilansir sidoarjoterkini.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI