KABUPATEN BOJONEGORO

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 November 2021 | 13:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

BOJONEGORO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan tersangka ITH diserahkan kepada Kejari Bojonegoro karena menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

Menurutnya, ITH sebagai Dirut PT RPM dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tersangka ITH menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan juga tidak menyetorkan pajak," katanya dikutip pada Sabtu (20/11/2021).

Lusiani menuturkan tersangka menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak membayar PPN mulai Januari 2018 hingga Desember 2019. Akibat aksinya kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp337,4 juta.

Tersangka tidak sendirian dalam menjalankan aksi pidana perpajakan tersebut. ITH dibantu oleh S yang sama-sama menduduki jabatan sebagai direktur di PT RPM. Saat ini S masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun ITH diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dan melanggar beberapa regulasi dalam UU KUP. Tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a UU KUP yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kemudian Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Lalu Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Lusiana menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dilakukan, khususnya di Kanwil DJP Jatim II. Langkah ini diambil otoritas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan pajak.

"Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara," imbuhnya seperti dilansir sidoarjoterkini.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?