ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Faktur 4.0, NPWP Lawan Transaksi Tak Otomatis Jadi 16 Digit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pakai e-Faktur 4.0, NPWP Lawan Transaksi Tak Otomatis Jadi 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut data lawan transaksi tidak akan otomatis menjadi NPWP 16 digit apabila pengusaha kena pajak (PKP) telah selesai memperbarui e-faktur desktop ke versi terbaru, yaitu e-faktur 4.0.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Namun, data lawan transaksi tidak akan update otomatis.

“Data lawan transaksi tidak akan terupdate otomatis pada referensi lawan transaksi. Apabila ingin menambahkan NPWP 16 digit di referensi lawan transaksi, silakan tambah data lawan transaksi baru di menu referensi tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak pula Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang.

Sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, saat aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diterapkan, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024. Alhasil, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Simak Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan bertahap. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan penambahan akan dilakukan hingga akhir Juli 2024.

“Insyaallah mulai Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis