ADMINISTRASI PAJAK

Pakai e-Faktur 4.0, NPWP Lawan Transaksi Tak Otomatis Jadi 16 Digit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 10:00 WIB
Pakai e-Faktur 4.0, NPWP Lawan Transaksi Tak Otomatis Jadi 16 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut data lawan transaksi tidak akan otomatis menjadi NPWP 16 digit apabila pengusaha kena pajak (PKP) telah selesai memperbarui e-faktur desktop ke versi terbaru, yaitu e-faktur 4.0.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Saat ini, e-faktur 4.0 sudah bisa menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Namun, data lawan transaksi tidak akan update otomatis.

“Data lawan transaksi tidak akan terupdate otomatis pada referensi lawan transaksi. Apabila ingin menambahkan NPWP 16 digit di referensi lawan transaksi, silakan tambah data lawan transaksi baru di menu referensi tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, e-faktur desktop versi 4.0 mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak pula Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang.

Sesuai dengan PENG-18/PJ.09/2024, saat aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 diterapkan, PKP wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Selain e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan lain yang sudah berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit per 20 Juli 2024. Alhasil, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Simak Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan diumumkan bertahap. Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan penambahan akan dilakukan hingga akhir Juli 2024.

“Insyaallah mulai Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi baru,” jelas Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra