KP2KP TOMOHON

Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Petugas pajak dari KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib paja. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beragam strategi dijalankan, termasuk dengan menerjunkan petugas pajak ke lapangan guna mengingatkan dan mengedukasi wajib pajak secara langsung.

KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara misalnya, mengirim 3 tim secara serentak untuk mengunjungi alamat-alamat wajib pajak yang terdaftar. Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho menyampaikan timnya sempat berkunjung ke kantor Kelurahan Kakaskasen Satu untuk berdiskusi dengan pejabat kelurahan setempat.

"[Tujuannya] untuk mengetahui batas-batas lingkungan di Kelurahan Kakaskasen Satu. Pihak kelurahan pun memberikan petunjuk yang diminta," kata Antonius dilansir pajak.go.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam pelaksanaan kunjungan, pegawai KP2KP memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan sekaligus cara pengisian SPT. Wajib pajak pun dibantu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT saat itu juga.

"Petugas juga memberikan edukasi terkait PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini. Tidak lupa wajib pajak diingatkan untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk kewajiban di tahun pajak berikutnya," imbuh Antonius.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra