KP2KP TOMOHON

Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:00 WIB
Pakai Data Kelurahan, Petugas Pajak Sisir Alamat Rumah WP Ingatkan SPT

Petugas pajak dari KP2KP Tomohon saat berkunjung ke salah satu alamat wajib paja. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beragam strategi dijalankan, termasuk dengan menerjunkan petugas pajak ke lapangan guna mengingatkan dan mengedukasi wajib pajak secara langsung.

KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara misalnya, mengirim 3 tim secara serentak untuk mengunjungi alamat-alamat wajib pajak yang terdaftar. Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho menyampaikan timnya sempat berkunjung ke kantor Kelurahan Kakaskasen Satu untuk berdiskusi dengan pejabat kelurahan setempat.

"[Tujuannya] untuk mengetahui batas-batas lingkungan di Kelurahan Kakaskasen Satu. Pihak kelurahan pun memberikan petunjuk yang diminta," kata Antonius dilansir pajak.go.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dalam pelaksanaan kunjungan, pegawai KP2KP memberikan edukasi terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan sekaligus cara pengisian SPT. Wajib pajak pun dibantu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT saat itu juga.

"Petugas juga memberikan edukasi terkait PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini. Tidak lupa wajib pajak diingatkan untuk mengisi dan melaporkan SPT-nya dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu untuk kewajiban di tahun pajak berikutnya," imbuh Antonius.

DJP sendiri terus mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya kendati sudah melewati tenggat waktu pelaporan ideal, yakni 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 hingga batas akhir periode pelaporan masih cukup banyak. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

"Jadi masih ada 30-an persen [hingga akhir Maret 2022]. Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," katanya beberapa waktu lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya