REFORMASI PERPAJAKAN

Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 11:22 WIB
Pakai Core Tax System, DJP Tidak Mau Buang-Buang Waktu Awasi WP Patuh

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku sistem teknologi informasi yang dimilikinya sudah ketinggalan zaman. Hal inilah yang mendorong otoritas melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system.

Lantas, sistem seperti apa yang akan dimiliki DJP di masa depan? Dalam pernyataan resmi, DJP mengatakan core tax system dirancang untukmendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. SIAP akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja.

“Ujungnya ini akan meminimalisasi biaya kepatuhan wajib pajak itu sendiri dan biaya administrasi bagi DJP,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Core tax system akan mampu menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur dalam big data. Sistem mampu meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profil wajib pajak. Sistem juga bisa mengidentifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan, demi keadilan semua pihak.

Wajib pajak, sambung otoritas, akan mendapatkan informasi perpajakan melalui berbagai kanal layanan. Dengan demikian, wajib pajak bisa menerapkan skema pelayanan sendiri (self service). Sistem juga akan menyediakan bantuan dan solusi yang tepat karena dukungan informasi riwayat interaksi sebelumnya.

Lebih dari itu, menurut DJP, yang patut ditunggu dari core tax system adalah otomatisasi proses. Dengan demikian, akan ada percepatan prosedur administrasi perpajakan serta pengambilan keputusan berdasarkan level risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“DJP tidak mau membuang-buang waktu dengan mengawasi wajib pajak yang telah patuh,” imbuh DJP, sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak