KEBIJAKAN PAJAK

Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:45 WIB
Pakai API, DJP Hubungkan Coretax dengan Entitas Luar Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyeragamkan jalur pertukaran data dan informasi dengan para entitas melalui coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan seluruh pertukaran data dan informasi tersebut nantinya bakal menggunakan Application Programming Interface (API). DJP kini tengah melakukan uji coba (testing) penggunaan API.

"Kalau sekarang belum seragam. Ada data bug, ada yang pakai PI. Nanti semuanya terhubung pakai API supaya otomatis, lebih secure," katanya, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Iwan mengatakan DJP terus mempersiapkan keterhubungan coretax administration system dengan sistem entitas, terutama yang berasal dari luar Kemenkeu. Sejauh ini, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, dan bakal terus bertambah.

Dia menjelaskan DJP memang ingin menstandardisasi data dan informasi yang dipertukarkan dengan entitas lain. Selain soal penggunaan API, data yang dipertukarkan juga diharapkan lebih seragam.

Penyeragaman data dan informasi tersebut misalnya dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Kemudian, struktur data yang disampaikan juga diatur, seperti jumlah angka dalam suatu kolom.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau datanya sembarangan kan stuck juga. Misal harus berapa digit," ujarnya.

Pengembangan coretax administration system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nantinya, akan 21 proses bisnis yang diperbarui seiring dengan implementasi coretax administration system meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, serta pengelolaan SPT.

Selanjutnya, ada pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax administration system rencananya mulai digunakan pada Januari 2024. Sistem tersebut bakal menggantikan sistem yang lama, yakni SIDJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak