THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong. (Foto: FinanceAsia)

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak tanah. Dalam RUU ini pemerintah akan memajaki para pemilik tanah yang menerima keuntungan besar dari kenaikan harga properti yang disebabkan adanya pembangunan infrastruktur.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan RUU tersebut akan diselesaikannya tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya desakan untuk meningkatkan pundi-pundi pemerintah melalui penerimaan pajak, salah satunya dari penerimaan pajak tanah.

“Penerapan RUU pajak ini yang disebut juga sebagai ‘betterment tax’ akan dikenakan pada peningkatan nilai tanah akibat adanya pembangunan infrastruktur yang selesai setelah pajak ini mulai diberlakukan,” ucapnya, Senin (6/2).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Pajak akan dikenakan pada saat kepemilikan tanah ditransfer dan hanya dibayarkan satu kali. Ini berarti pemilik tanah lainnya atas plot tanah tersebut tidak akan lagi dikenakan ‘betterment tax’. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya beban pajak ganda yang nantinya akan memengaruhi harga tanah.

Apisak menambahkan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan rincian pajak meliputi, tarif pajak, radius plot lahan yang akan dikenakan pajak dari proyek-proyek infrastruktur dan apa yang saja yang mendapat pembebasan pajak. “Kami berharap setelah pembahasan ini selesai, maka pajak akan mulai berlaku tahun depan,” imbuhnya.

Saat ini, seperti dilansir dalam Bangkokpost.com, Kementerian Keuangan Thailand sedang mendorong keras penerapan pajak aset sebagai bagian dari diversifikasi struktur penerimaan negara, di mana lebih dari 90% penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dan pajak konsumsi.

Pajak aset ini akan dikenakan pada rumah pertama dan tanah yang digunakan untuk keperluan pertanian, dengan harga appraisal mulai dari 50 juta baht (Rp19 miliar). “Pajak atas aset ini juga membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Apisak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?