THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong. (Foto: FinanceAsia)

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pajak tanah. Dalam RUU ini pemerintah akan memajaki para pemilik tanah yang menerima keuntungan besar dari kenaikan harga properti yang disebabkan adanya pembangunan infrastruktur.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan RUU tersebut akan diselesaikannya tahun ini. Hal ini dikarenakan adanya desakan untuk meningkatkan pundi-pundi pemerintah melalui penerimaan pajak, salah satunya dari penerimaan pajak tanah.

“Penerapan RUU pajak ini yang disebut juga sebagai ‘betterment tax’ akan dikenakan pada peningkatan nilai tanah akibat adanya pembangunan infrastruktur yang selesai setelah pajak ini mulai diberlakukan,” ucapnya, Senin (6/2).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Pajak akan dikenakan pada saat kepemilikan tanah ditransfer dan hanya dibayarkan satu kali. Ini berarti pemilik tanah lainnya atas plot tanah tersebut tidak akan lagi dikenakan ‘betterment tax’. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya beban pajak ganda yang nantinya akan memengaruhi harga tanah.

Apisak menambahkan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan rincian pajak meliputi, tarif pajak, radius plot lahan yang akan dikenakan pajak dari proyek-proyek infrastruktur dan apa yang saja yang mendapat pembebasan pajak. “Kami berharap setelah pembahasan ini selesai, maka pajak akan mulai berlaku tahun depan,” imbuhnya.

Saat ini, seperti dilansir dalam Bangkokpost.com, Kementerian Keuangan Thailand sedang mendorong keras penerapan pajak aset sebagai bagian dari diversifikasi struktur penerimaan negara, di mana lebih dari 90% penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dan pajak konsumsi.

Pajak aset ini akan dikenakan pada rumah pertama dan tanah yang digunakan untuk keperluan pertanian, dengan harga appraisal mulai dari 50 juta baht (Rp19 miliar). “Pajak atas aset ini juga membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan ekonomi yang sejalan dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Apisak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi