KALIMANTAN TIMUR

Pajak 'Tak Tertulis' Masih Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 16:02 WIB
Pajak 'Tak Tertulis' Masih Terjadi

KALIMANTAN, DDTCNews – Masih ada beberapa masalah yang menyebabkan sulitnya aliran investasi ke Kalimantan Timur, salah satunya disebabkan oleh proses perizinan yang dinilai terlampau banyak, sehingga memakan waktu cukup lama.

Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Alexander Sumarno menilai, Benua Etam memiliki potensi ekonomi yang baik bagi pemilik modal, meski dalam kondisi perekonomian yang sulit sekalipun. Namun kendala investasi tidak dapat dihindarkan, salah satunya dari sisi perizinan.

“Jadi, pembayaran yang akan dikeluarkan untuk mengurus izin tampaknya murah, tapi ‘buntutnya’ yang panjang. Masih ada 'pajak-pajak' yang tidak tertulis justru terjadi,” ujarnya di Samarinda, Jum'at (10/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran Kadin Kaltim Indras Purwadi mengatakan perizinan untuk investasi di bidang industri properti harus melewati 12 instansi atau 12 perizinan. Banyaknya perizinan yang perlu dilalui itu bisa memakan waktu setidaknya 6 bulan.

“Untuk kepengurusan di daerah mungkin biayanya kecil. Tapi, tiap perizinan investasi memerlukan rekomendasi berbagai investasi yang kadang harus dijemput satu per satu. Seperti instansi vertikal BPN (Badan Pertanahan Nasional), yang menetapkan ketentuan untuk luasan lahan yang akan dibuka,” ujarnya.

Ia yang kini juga menjabat Dewan Penasihat Real Estate Indonesia (REI) Kaltim ini menjelaskan jika luasan lahan sampai dengan 2.000 meter persegi (m2) merupakan ranah pemerintah tingkat kota atau kabupaten. Sementara bila sampai 15 hektare (ha) maka ranah tingkat pemerintah provinsi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sedangkan bila lebih dari 15 hektar, tentu melalui pemerintah pusat, bahkan biayanya tidak bisa ditebak. Tidak ada tarif resmi di sana untuk mengurus perizinan. Rencana 1 juta rumah murah program Presiden Joko Widodo akan sulit dipenuhi dalam waktu cepat,” tukasnya.

Indras menungkapkan perizinan pada sektor pertambangan yang dinilai perlu 200 macam perizinan, mulai dari perizinan tanah, udara, air hinga perizinan lainnya. Ia memaparkan pengusaha tidak mungkin menunggu perizinan rampung sebelum memulai menggali, pasalnya perizinan tersebut akan sangat lama.

Meski pemerintah kini telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2015 tentang moratorium perizinan batu bara dan perkebunan kelapa sawit di beberapa tertentu, tetap saja layanan perizinan pemerintah yang masih belum pas dengan harapan pengusaha.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Proses perizinan mestinya bisa dipercepat lagi. Kalau mau cetak entrepreneur, mudahkan dulu izinnya. Jangan sampai orang malas,” tuturnya sebagaimana dilansir di Kaltim Prokal.

Sekretaris Umum DPD Kaltim Bagus Susetyo pun menambahkan ada penghambat berinvestasi di Benua Etam yang disebabkan masih terjadi ketidaksinkronan tata ruang kota, hingga tata ruang usaha pertambangan dan kehutanan. Lantas, bisnis properti pun terkena dampak kesulitan lahan yang tidak sinkron.

Bagus menyatakan, ditakutkan jika nantinya suatu lahan yang memiliki potensi tambang, tapi dibangun perumahan, sehingga menjadi persoalan belakangan hari. Sebab, kini momok pengembang adalah sulitnya mencari lahan harga terjangkau di tengah kota. Jadi, selalu hanya ada lahan di pinggir kota, yang umumnya kurang strategis. "Hal tersebut yang terjadi di Samarinda," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN