INDIA

Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 17:54 WIB
Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak ‘super kaya’ telah memicu kekhawatiran para investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI). Otoritas fiskal memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan India Nirmala Shitaraman mengatakan pemerintah tidak bermaksud menyasar pada FPI dalam penerapan pajak ‘super kaya’ 25% dan 37%. Pemerintah lebih untuk berfokus mengenakan biaya tambahan dari sudut pandang pendapatan di atas 2 crore dan 5 crore rupee.

“Tapi tentu saja, itu [pajak ‘super kaya’] telah menyentuh FPI yang terdaftar sebagai trust. Kami sebagai pemerintah, bersedia membantu jika FPI terdaftar sebagai trust ingin datang untuk menjadi perusahaan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Shitaraman mengaku belum mengetahui apa saja yang diharapkan oleh pemangku kepentingan kepada pemerintah untuk meringankan masalah transisi peraturan ini. Dia bersedia mendengar semua keluhan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya masukan dari beberapa pemangku kepentingan akan memudahkan pemerintah dalam mendiskusikan peraturan yang bisa mencakup FPI, investor domestik, maupun yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut.

Para pemangku kepentingan mengatakan konversi FPI menjadikannya tidak netral pajak. Seperti pernyataan awal, Shitaraman menyatakan tujuan dari konversi tersebut untuk menyentuh pendapatan yang melampaui batas tertentu.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Seperti dilansir indiatimes.com, aliran modal FPI ke India selama Mei—Juni cukup tinggi dan tidak turun secara drastis karena biaya tambahan ini. Setelah ada wacana pengenaan biaya tambahan pada FPI 5 Juli lalu, sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India.

Banyak FPI akan terkena dampak kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan dikategorikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201