INDIA

Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 17:54 WIB
Pajak Super Kaya Picu Kekhawatiran Investor, Ini Respons Menkeu

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak ‘super kaya’ telah memicu kekhawatiran para investor portofolio asing (foreign portfolio investors/FPI). Otoritas fiskal memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan India Nirmala Shitaraman mengatakan pemerintah tidak bermaksud menyasar pada FPI dalam penerapan pajak ‘super kaya’ 25% dan 37%. Pemerintah lebih untuk berfokus mengenakan biaya tambahan dari sudut pandang pendapatan di atas 2 crore dan 5 crore rupee.

“Tapi tentu saja, itu [pajak ‘super kaya’] telah menyentuh FPI yang terdaftar sebagai trust. Kami sebagai pemerintah, bersedia membantu jika FPI terdaftar sebagai trust ingin datang untuk menjadi perusahaan,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Shitaraman mengaku belum mengetahui apa saja yang diharapkan oleh pemangku kepentingan kepada pemerintah untuk meringankan masalah transisi peraturan ini. Dia bersedia mendengar semua keluhan dari semua pemangku kepentingan.

Adanya masukan dari beberapa pemangku kepentingan akan memudahkan pemerintah dalam mendiskusikan peraturan yang bisa mencakup FPI, investor domestik, maupun yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut.

Para pemangku kepentingan mengatakan konversi FPI menjadikannya tidak netral pajak. Seperti pernyataan awal, Shitaraman menyatakan tujuan dari konversi tersebut untuk menyentuh pendapatan yang melampaui batas tertentu.

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Seperti dilansir indiatimes.com, aliran modal FPI ke India selama Mei—Juni cukup tinggi dan tidak turun secara drastis karena biaya tambahan ini. Setelah ada wacana pengenaan biaya tambahan pada FPI 5 Juli lalu, sudah lebih dari 77 miliar rupee India (sekitar Rp13 triliun) telah ditarik dari pasar modal India.

Banyak FPI akan terkena dampak kenaikan biaya tambahan karena mereka berinvestasi sebagai entitas nonperusahaan. Entitas nonperusahaan dikategorikan sebagai individu untuk tujuan perpajakan sesuai dengan undang-undang PPh. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji