PP 29/2020

Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Juni 2020 | 09:23 WIB
Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Sejumlah warga mengantre untuk mencuci tangan sebelum memasuki area 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemerintah membebaskan pajak atas penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0%. Hal ini berarti kendati tetap termasuk sebagai objek pajak, wajib pajak dapat menerima penghasilan atas sewa tersebut secara utuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%,” demikian kutipan Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Namun, PP itu menyatakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan sewa tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima sampai 30 September 2020.

Kendati demikian, beleid ini tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu pemberian fasilitas. Perpanjangan waktu itu akan diberikan jika memang diperlukan dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan oleh pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung mana peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lebih lanjut, pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

“Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud..wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),” demikian kutipan Pasal 9 ayat (5) beleid tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:24 WIB

SEBAIKNYA JANGAN DIBEBASKAN ..NAMUN KASIHLAH POTONGAN /DISCOUNT TERTENTU SESUAI DENGAN SIFAT -KARAKTERISTIK PENGHASILANNYA..KRN APA DATA PERPAJAKAN AKAN KURANG DI TRIS PADA INFORMASI PERPAJAKAN.. JUGA SBG INFORMASI SELANJUTNYA..

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja