KABUPATEN MALANG

Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 10:27 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

KEPANJEN, DDTCNews – Tidak lama lagi, pajak atas usaha sarang burung walet akan dihapuskan. Usulan penghapusan pajak ini telah disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kepada Pemerintah Pusat.

Ketua Bapenda Kabupaten Malang Purnadi memaparkan penghapusan pajak daerah pada sektor ini rencananya akan mulai berlaku tahun ini. Usulan diajukan setelah Bapenda melakukan tinjauan di lapangan.

“Sebelum resmi mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet, kami terlebih dulu sudah melakukan peninjauan selama beberapa tahun,” ujarnya dikutip dari malangtimes.com, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Purnadi mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha burung walet sangat minim. Misalnya, pada 2018 pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet ditarget Rp 10 juta. Namun, hingga akhir tahun, Bapenda hanya mengantongi pendapatan sekitar 63% atau sekitar Rp6,2 juta.

Selain penerimaan yang minim, para pembudidaya burung walet juga mengutarakan keluhan terkait pengelolaan bisnis tersebut. Menurut mereka, hasil pembudidayaan burung walet tidak bisa diprediksi sehingga penghasilan yang diperoleh juga tidak pasti.

“Selain itu, faktor cuaca juga mempengaruhi musim panen sarang burung walet. Keluhan ini kami dapat langsung dari para pembudidaya burung walet yang ditemui petugas di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan catatan Bapenda, hingga 2018 lalu diketahui hanya ada 6 pembudidaya sarang burung walet di Kabupaten Malang. Jumlah itu tentunya jauh dari yang diharapkan, sehingga penghapusan objek pajak ini dianggap sebagai langkah yang tepat.

Purnadi menambahkan penghapusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak Kabupaten Malang. Tahaun lalu, target pajak sarang burung walet hanya Rp 10 juta, sedangkan surplus per periode biasanya bisa mencapai antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Di sampung itu, Bapenda juga sudah menyiapkan amunisi baru dengan mengoptimalkan pajak hotel, restoran, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Di dua bulan pertama pada 2019 ini, pendapatan ketiga sektor pajak tersebut sudah melebihi persentase 20%. Kami optimis pendapatan pajak daerah tahun ini, masih bisa mengalami surplus,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN