KABUPATEN MALANG

Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 10:27 WIB
Pajak Sarang Burung Walet Dihapus, Ini Alasannya

KEPANJEN, DDTCNews – Tidak lama lagi, pajak atas usaha sarang burung walet akan dihapuskan. Usulan penghapusan pajak ini telah disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang kepada Pemerintah Pusat.

Ketua Bapenda Kabupaten Malang Purnadi memaparkan penghapusan pajak daerah pada sektor ini rencananya akan mulai berlaku tahun ini. Usulan diajukan setelah Bapenda melakukan tinjauan di lapangan.

“Sebelum resmi mengajukan penghapusan pajak sarang burung walet, kami terlebih dulu sudah melakukan peninjauan selama beberapa tahun,” ujarnya dikutip dari malangtimes.com, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Purnadi mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha burung walet sangat minim. Misalnya, pada 2018 pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet ditarget Rp 10 juta. Namun, hingga akhir tahun, Bapenda hanya mengantongi pendapatan sekitar 63% atau sekitar Rp6,2 juta.

Selain penerimaan yang minim, para pembudidaya burung walet juga mengutarakan keluhan terkait pengelolaan bisnis tersebut. Menurut mereka, hasil pembudidayaan burung walet tidak bisa diprediksi sehingga penghasilan yang diperoleh juga tidak pasti.

“Selain itu, faktor cuaca juga mempengaruhi musim panen sarang burung walet. Keluhan ini kami dapat langsung dari para pembudidaya burung walet yang ditemui petugas di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Berdasarkan catatan Bapenda, hingga 2018 lalu diketahui hanya ada 6 pembudidaya sarang burung walet di Kabupaten Malang. Jumlah itu tentunya jauh dari yang diharapkan, sehingga penghapusan objek pajak ini dianggap sebagai langkah yang tepat.

Purnadi menambahkan penghapusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak Kabupaten Malang. Tahaun lalu, target pajak sarang burung walet hanya Rp 10 juta, sedangkan surplus per periode biasanya bisa mencapai antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Di sampung itu, Bapenda juga sudah menyiapkan amunisi baru dengan mengoptimalkan pajak hotel, restoran, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Di dua bulan pertama pada 2019 ini, pendapatan ketiga sektor pajak tersebut sudah melebihi persentase 20%. Kami optimis pendapatan pajak daerah tahun ini, masih bisa mengalami surplus,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha