BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Rokok Diusulkan Jadi Penambal Defisit BPJS Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Juli 2018 | 09:42 WIB
Pajak Rokok Diusulkan Jadi Penambal Defisit BPJS Kesehatan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (4/7), kabar datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang masih meramu mekanisme penggunaan dana bagi hasil atas cukai hasil tembakau (CHT) untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Kabar selanjutnya, pemerintah menilai revisi asumsi dasar makro ekonomi APBN 2018 belum perlu dilakukan, walaupun sejumlah asumsi telah mengalami deviasi yang sangat lebar. Sejauh ini pemerintah mengklaim masih memantau perkembangan yang terjadi dalam ranah yang diatur APBN.

Selain itu, pemerintah akan mulai selektif pada kegiatan impor terkait dengan kesesuaian yang dibutuhkan untuk perekonomian domestik dalam menjaga forma neraca transaksi berjalan Indonesia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ringkasannya:

  • Pajak Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan:

Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu mengatakan pemerintah akan menambal defisit BPJS dengan mengambil dari pajak rokok. Tapi karena pajak rokok kewenangannya berada di daerah, pemerintah pusat masih menunggu persetujuan dari daerah, termasuk DPRD.

  • Sri Mulyani Klaim Tak Perlu APBNP:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi kinerja anggaran berjalan atau APBNP 2018 tidak perlu dilakukan. Tapi keputusan mengenai hal ini nantinya akan ditentukan bersama dewan pada laporan semester nanti.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Genjot Neraca, Aktivitas Impor Jadi Sorotan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tindakan selektif dalam kegiatan impor akan dilakukan dengan koordinasi pada dunia usaha, supaya kehati-hatian dari seluruh perekonomian bisa terjaga. Menurutnya dunia usaha harus tetap meningkatkan kewaspadaan baik dalam konteks kenaikan suku bunga maupun nilai tukar rupiah yang berkaitan pengaruhnya terhadap neraca dagang.

  • Subsisi Solar 2019 Naik:

Seiring masuknya tahun politik 2019, pemerintah juga akan lebih banyak menggelontorkan subsidi walaupun kenaikannya dipercaya hanya bisa menaikkan daya beli. Tapi kebijakan ini dikhawatirkan. Dalam rapat panitia kerja Banggar DPR, disepakati tambahan subsidi bahan bakar minyak jenis solar tahun depan berkisar Rp1.500-Rp2.000.

  • Tekanan Ekonomi Ganggu Index Manufaktur:

Ekspansi sektor manufaktur Indonesia pada Juni 2018 mulai melambat dibanding bulan sebelumnya. Pada Juni 2018 purchasing managers index (PMI) yang dirilis Nikkei dan Markit tercatat sebesar 50,3 atau lebih dendah dibanding bulan sebelumnya 51,7. Level Juni 2018 menjadi yang terendah selama 5 bulan terakhir. Adanya tekanan pada perekonomian nasional, indeks manufaktur berpotensi semakin mengecil pada periode selanjutnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra