INDIA

Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:15 WIB
Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The National Restaurant Association of India (NRAI) menyampaikan kekhawatirannya atas aturan terbaru PPN yang mengalihkan tanggung jawab pemungutan dan penyetoran pajak restoran kepada agregator.

Anggota Komite Pengelola NRAI Thomas Fenn menjelaskan pajak restoran sebesar 5% selama ini dipungut dan disetorkan oleh pihak restoran. Bila dialihkan, ia khawatir mengganggu kepatuhan pajak yang sudah cukup baik selama ini.

“Perubahan peraturan tersebut juga akan membuat pemilik restoran dengan skala kecil kesulitan untuk beradaptasi,” tuturnya dikutip dari livemint.com, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, setiap restoran masih mengumpulkan dan menyetorkan pajak restoran langsung kepada pemerintah. Restoran yang berpenghasilan di bawah INR200.000 per tahun tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak.

Dengan aturan pajak tersebut, restoran yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetorkan pajak restoran akan berpeluang untuk masuk dalam administrasi pajak lantaran tanggung jawab penyetoran pajak ada di bawah agregator seperti Swiggy dan Zomato.

Menurut NRAI, aturan baru pajak tersebut telah menyebabkan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh agregator bertambah. Alhasil, besar kemungkinan para agregator mengubah sistem mereka di pertengahan tahun berjalan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, kebijakan terbaru pajak itu merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti tidak memungut pajak dari konsumen yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi pengiriman makanan.

Sementara itu, Presiden NRAI Kabir Suri menyadari rencana pemerintah untuk menutup kebocoran pajak. Dia sependapat jalan yang terbaik untuk mengoptimalkan setoran pajak adalah dengan memberi tanggung jawab kepada agregator. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?