Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – The National Restaurant Association of India (NRAI) menyampaikan kekhawatirannya atas aturan terbaru PPN yang mengalihkan tanggung jawab pemungutan dan penyetoran pajak restoran kepada agregator.
Anggota Komite Pengelola NRAI Thomas Fenn menjelaskan pajak restoran sebesar 5% selama ini dipungut dan disetorkan oleh pihak restoran. Bila dialihkan, ia khawatir mengganggu kepatuhan pajak yang sudah cukup baik selama ini.
“Perubahan peraturan tersebut juga akan membuat pemilik restoran dengan skala kecil kesulitan untuk beradaptasi,” tuturnya dikutip dari livemint.com, Jumat (31/12/2021).
Saat ini, setiap restoran masih mengumpulkan dan menyetorkan pajak restoran langsung kepada pemerintah. Restoran yang berpenghasilan di bawah INR200.000 per tahun tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak.
Dengan aturan pajak tersebut, restoran yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetorkan pajak restoran akan berpeluang untuk masuk dalam administrasi pajak lantaran tanggung jawab penyetoran pajak ada di bawah agregator seperti Swiggy dan Zomato.
Menurut NRAI, aturan baru pajak tersebut telah menyebabkan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh agregator bertambah. Alhasil, besar kemungkinan para agregator mengubah sistem mereka di pertengahan tahun berjalan.
Di sisi lain, kebijakan terbaru pajak itu merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti tidak memungut pajak dari konsumen yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi pengiriman makanan.
Sementara itu, Presiden NRAI Kabir Suri menyadari rencana pemerintah untuk menutup kebocoran pajak. Dia sependapat jalan yang terbaik untuk mengoptimalkan setoran pajak adalah dengan memberi tanggung jawab kepada agregator. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.