INDIA

Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 11:15 WIB
Pajak Restoran Jadi Tanggung Jawab Agregator, Asosiasi Keberatan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – The National Restaurant Association of India (NRAI) menyampaikan kekhawatirannya atas aturan terbaru PPN yang mengalihkan tanggung jawab pemungutan dan penyetoran pajak restoran kepada agregator.

Anggota Komite Pengelola NRAI Thomas Fenn menjelaskan pajak restoran sebesar 5% selama ini dipungut dan disetorkan oleh pihak restoran. Bila dialihkan, ia khawatir mengganggu kepatuhan pajak yang sudah cukup baik selama ini.

“Perubahan peraturan tersebut juga akan membuat pemilik restoran dengan skala kecil kesulitan untuk beradaptasi,” tuturnya dikutip dari livemint.com, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, setiap restoran masih mengumpulkan dan menyetorkan pajak restoran langsung kepada pemerintah. Restoran yang berpenghasilan di bawah INR200.000 per tahun tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak.

Dengan aturan pajak tersebut, restoran yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban menyetorkan pajak restoran akan berpeluang untuk masuk dalam administrasi pajak lantaran tanggung jawab penyetoran pajak ada di bawah agregator seperti Swiggy dan Zomato.

Menurut NRAI, aturan baru pajak tersebut telah menyebabkan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh agregator bertambah. Alhasil, besar kemungkinan para agregator mengubah sistem mereka di pertengahan tahun berjalan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, kebijakan terbaru pajak itu merupakan bagian dari upaya otoritas pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak seperti tidak memungut pajak dari konsumen yang melakukan transaksi pembelian melalui aplikasi pengiriman makanan.

Sementara itu, Presiden NRAI Kabir Suri menyadari rencana pemerintah untuk menutup kebocoran pajak. Dia sependapat jalan yang terbaik untuk mengoptimalkan setoran pajak adalah dengan memberi tanggung jawab kepada agregator. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN