KOREA SELATAN

Pajak Progresif atas Kepemilikan Rumah Bakal Direlaksasi

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:00 WIB
Pajak Progresif atas Kepemilikan Rumah Bakal Direlaksasi

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana merelaksasi ketentuan pajak properti atas wajib pajak yang memiliki rumah sebanyak 2 unit atau lebih.

Menteri Koordinasi Kebijakan Pemerintah Koo Yun Cheol mengatakan pemerintah bersama partai petahana, Democratic Party tengah mendiskusikan skema relaksasi pajak properti guna menstabilkan harga dan mengurangi beban masyarakat.

"Mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih secara temporer karena alasan-alasan tertentu seperti pendidikan dan pekerjaan seharusnya dikecualikan dari tarif progresif pajak properti," katanya dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Koo, tarif pajak progresif seharusnya hanya dikenakan atas mereka yang memiliki 2 rumah atau lebih untuk tujuan spekulasi.

Partai petahana sesungguhnya sudah mengusulkan aturan baru yang mengecualikan pengenaan pajak progresif atas rumah kedua selama 2 tahun. Democratic Party juga mengusulkan relaksasi pajak atas rumah kedua yang dimiliki dari warisan.

Pajak properti menjadi isu panas yang diperbincangkan publik Korea Selatan menjelang pemilihan presiden pada 2022. Calon presiden dari partai oposisi People Power Party, Yoon Suk Yeol menilai tarif pajak progresif atas kepemilikan properti perlu dirasionalisasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti dilansir yna.co.kr, Yoon berjanji akan merelaksasi tarif pajak capital gains atas penjualan properti yang selama ini dipandang terlalu berat bagi wajib pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan