INDIA

Pajak Perusahaan Besar Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 15:22 WIB
Pajak Perusahaan Besar Bakal Lebih Rendah Menteri Keuangan India Arun Jaitley (Foto: ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Kementerian Keuangan India mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan yang menjadi lebih rendah yakni 25% bagi perusahaan besar yang ada di India mulai tahun 2018-2019 mendatang.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan usulan mengenai pemotongan tarif pajak perusahaan dari 30% menjadi 25% selamat empat tahun ke depan telah diajukan pertama kali pada tahun 2015. Rencana penurunan tarif tesebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan India secara global dan menarik lebih banyak invetasi.

“Menurunkan tarif pajak akan memumdahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak, karena basis pajak meluas dan tingkat kepatuhan meningkat,” ujarnya, Senin (1/5).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang melampaui ekspektasi pada 2016-17, saat ini pemerintah berencana meningkatkan kelayakan pendapatan bagi perusahaan besar dengan penghasilan antara Rs100 crore - Rs500 crore atau sekitar Rp207,5 miliar – Rp1 triliun untuk mendapat penurunan tarif pajak.

Sebagai bagian dari rencana untuk menurunkan suku bunga, pemerintah pada tahun 2016 menurunkan tingkat pajak perusahaan sebesar satu persen menjadi 29% untuk perusahaan dengan pendapatan hingga Rs5 crore atau Rp10,3 miliar dan juga mengumumkan tarif pajak konsesional sebesar 25% kepada perusahaan manufaktur baru yang belum memanfaatkan pembebasan apapun.

Selanjutnya, dalam anggaran 2017-2018, Arun berencana untuk memperpanjang tarif pajak 25% ke semua perusahaan dengan penjualan Rs50 crore atau Rp103,7 miliar. Pasalnya, tarif pajak efektif perusahaan menengah lebih tinggi daripada perusahaan besar yang memanfaatkan berbagai keringanan pajak untuk menjaga tarif pajak efektif mereka lebih rendah dari tingkat nominal 30%.

Arun memaparkan bahwa tercatat pada 31 Maret 2017, seperti dilansir dalam livemint.com, penerimaan pajak pemerintah pusat meningkat hingga 18% menjadi Rs17,1 triliun atau sekitar Rp3.548 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan revisi yang dibuat pada Februari 2017 sebesar Rs16,97 triliun atau Rp3.521 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi