INDIA

Pajak Perusahaan Besar Bakal Lebih Rendah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2017 | 15:22 WIB
Pajak Perusahaan Besar Bakal Lebih Rendah Menteri Keuangan India Arun Jaitley (Foto: ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Kementerian Keuangan India mempertimbangkan untuk menurunkan tarif pajak perusahaan yang menjadi lebih rendah yakni 25% bagi perusahaan besar yang ada di India mulai tahun 2018-2019 mendatang.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan usulan mengenai pemotongan tarif pajak perusahaan dari 30% menjadi 25% selamat empat tahun ke depan telah diajukan pertama kali pada tahun 2015. Rencana penurunan tarif tesebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan India secara global dan menarik lebih banyak invetasi.

“Menurunkan tarif pajak akan memumdahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak, karena basis pajak meluas dan tingkat kepatuhan meningkat,” ujarnya, Senin (1/5).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak yang melampaui ekspektasi pada 2016-17, saat ini pemerintah berencana meningkatkan kelayakan pendapatan bagi perusahaan besar dengan penghasilan antara Rs100 crore - Rs500 crore atau sekitar Rp207,5 miliar – Rp1 triliun untuk mendapat penurunan tarif pajak.

Sebagai bagian dari rencana untuk menurunkan suku bunga, pemerintah pada tahun 2016 menurunkan tingkat pajak perusahaan sebesar satu persen menjadi 29% untuk perusahaan dengan pendapatan hingga Rs5 crore atau Rp10,3 miliar dan juga mengumumkan tarif pajak konsesional sebesar 25% kepada perusahaan manufaktur baru yang belum memanfaatkan pembebasan apapun.

Selanjutnya, dalam anggaran 2017-2018, Arun berencana untuk memperpanjang tarif pajak 25% ke semua perusahaan dengan penjualan Rs50 crore atau Rp103,7 miliar. Pasalnya, tarif pajak efektif perusahaan menengah lebih tinggi daripada perusahaan besar yang memanfaatkan berbagai keringanan pajak untuk menjaga tarif pajak efektif mereka lebih rendah dari tingkat nominal 30%.

Arun memaparkan bahwa tercatat pada 31 Maret 2017, seperti dilansir dalam livemint.com, penerimaan pajak pemerintah pusat meningkat hingga 18% menjadi Rs17,1 triliun atau sekitar Rp3.548 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan revisi yang dibuat pada Februari 2017 sebesar Rs16,97 triliun atau Rp3.521 triliun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha