MALAYSIA

Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 15:08 WIB
Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia membebaskan pajak penjualan atas masker yang diproduksi oleh produsen terdaftar dan bea masuk atas impor masker di tengah merebaknya virus corona.

Senior Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan kedua insentif pajak tersebut merupakan upaya pemerintah Malaysia untuk menurunkan harga masker yang belakangan ini dalam tren melonjak dan sulit didapatkan alias langka.

“Tidak ada alasan untuk menaikan harga, karena pemerintah telah sepakat untuk menghapus bea masuk pada masker, dan kami berharap harga masker dapat lebih terjangkau,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (23/3/2020)

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Perdana Menteri, lanjut Ismail, juga tidak setuju dengan harga masker yang melonjak. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memangkas harga masker di pasaran, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga pada tanggal tertentu yang diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah.

Kebijakan pemerintah ini juga untuk mengatasi kekurangan pasokan alat pelindung diri (APD). Untuk diketahui, banyak pengecer maupun apotek yang melaporkan bahwa mereka juga telah kehabisan stok.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menipisnya stok masker ini, kata Ismail, membuat harga masker yang beredar di pasaran menyentuh harga MYR2 atau setara dengan Rp7.500 per biji dari harga sebelumnya hanya senilai 80 sen.

Sementara itu, Dewan Presiden Pakatan Harapan (PH)—salah satu koalisi partai di Malaysia—mendesak pemerintah untuk tidak hanya membebaskan bea impor dan pajak penjualan atas masker, tetapi juga seluruh persediaan medis yang dibutuhkan.

Usulan itu juga disepakati Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan Demokrat Action Party (DAP). Melalui pernyataan Bersama, mereka menilai pembebasan itu akan meningkatkan pasokan medis melalui melalui rantai produksi lokal dan juga impor.

“Kami mendesak pemerintah untuk juga memberikan pembebasan yang sama atas pasokan medis yang digunakan oleh perawat dan petugas kesehatan seperti APD, sarung tangan, dan ventilator,” tulis surat pernyataan tersebut seperti dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan