MALAYSIA

Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Maret 2020 | 15:08 WIB
Pajak Penjualan Masker dan Bea Masuk Masker Impor Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia membebaskan pajak penjualan atas masker yang diproduksi oleh produsen terdaftar dan bea masuk atas impor masker di tengah merebaknya virus corona.

Senior Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan kedua insentif pajak tersebut merupakan upaya pemerintah Malaysia untuk menurunkan harga masker yang belakangan ini dalam tren melonjak dan sulit didapatkan alias langka.

“Tidak ada alasan untuk menaikan harga, karena pemerintah telah sepakat untuk menghapus bea masuk pada masker, dan kami berharap harga masker dapat lebih terjangkau,” katanya di Kuala Lumpur, Senin (23/3/2020)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Perdana Menteri, lanjut Ismail, juga tidak setuju dengan harga masker yang melonjak. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memangkas harga masker di pasaran, sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga pada tanggal tertentu yang diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah pandemi Covid-19 dinyatakan aman oleh pemerintah.

Kebijakan pemerintah ini juga untuk mengatasi kekurangan pasokan alat pelindung diri (APD). Untuk diketahui, banyak pengecer maupun apotek yang melaporkan bahwa mereka juga telah kehabisan stok.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menipisnya stok masker ini, kata Ismail, membuat harga masker yang beredar di pasaran menyentuh harga MYR2 atau setara dengan Rp7.500 per biji dari harga sebelumnya hanya senilai 80 sen.

Sementara itu, Dewan Presiden Pakatan Harapan (PH)—salah satu koalisi partai di Malaysia—mendesak pemerintah untuk tidak hanya membebaskan bea impor dan pajak penjualan atas masker, tetapi juga seluruh persediaan medis yang dibutuhkan.

Usulan itu juga disepakati Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan Demokrat Action Party (DAP). Melalui pernyataan Bersama, mereka menilai pembebasan itu akan meningkatkan pasokan medis melalui melalui rantai produksi lokal dan juga impor.

“Kami mendesak pemerintah untuk juga memberikan pembebasan yang sama atas pasokan medis yang digunakan oleh perawat dan petugas kesehatan seperti APD, sarung tangan, dan ventilator,” tulis surat pernyataan tersebut seperti dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra