KOREA SELATAN

Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:49 WIB
Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency dengan tarif 20% pada tahun depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, tarif sebesar 20% akan dikenakan terhadap pelaku transaksi mata uang kripto yang memperoleh keuntungan sebesar KRW2,5 juta atau kurang lebih US$2.000 dalam setahun.

"Ketentuan terbaru ini mewajibkan pelaku transaksi cryptocurrency untuk menghitung penghasilan tahunannya dari mata uang digital tersebut setiap Mei," sebut Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dengan ketentuan baru tersebut, pelaku transaksi mata uang kripto yang tidak bertempat di Korea Selatan tetapi bertransaksi melalui sarana yang tersedia di Korea Selatan juga akan dikenai pajak.

Dilansir dari CoinGeek, pihak perantara transaksi dari wajib pajak nonresiden diwajibkan untuk memungut PPh dari setiap transaksi yang dilakukan. Adapun, rencana pemerintah ini masih menunggu persetujuan dari DPR pada September tahun ini.

Rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency sebenarnya sudah lama digaungkan, tetapi tidak kunjung terealisasi. Hal ini dikarenakan adanya perdebatan apakah mata uang kripto ini dapat disebut aset atau tidak.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Bila usulan terealisasi, Korea Selatan mengkategorikan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Perlakuan tersebut sejenis dengan ketentuan di Jepang.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Adapun tarif PPh untuk lotere sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 13:53 WIB

DDTC memang luas jaringannya, berita pajak cripto dari korea selatan bisa di update dalam bahasa indonesia. keep the good works DDTC news.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN