KOREA SELATAN

Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:49 WIB
Pajak Penghasilan Cryptocurrency Tinggal Tunggu Persetujuan DPR

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency dengan tarif 20% pada tahun depan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, tarif sebesar 20% akan dikenakan terhadap pelaku transaksi mata uang kripto yang memperoleh keuntungan sebesar KRW2,5 juta atau kurang lebih US$2.000 dalam setahun.

"Ketentuan terbaru ini mewajibkan pelaku transaksi cryptocurrency untuk menghitung penghasilan tahunannya dari mata uang digital tersebut setiap Mei," sebut Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dengan ketentuan baru tersebut, pelaku transaksi mata uang kripto yang tidak bertempat di Korea Selatan tetapi bertransaksi melalui sarana yang tersedia di Korea Selatan juga akan dikenai pajak.

Dilansir dari CoinGeek, pihak perantara transaksi dari wajib pajak nonresiden diwajibkan untuk memungut PPh dari setiap transaksi yang dilakukan. Adapun, rencana pemerintah ini masih menunggu persetujuan dari DPR pada September tahun ini.

Rencana pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency sebenarnya sudah lama digaungkan, tetapi tidak kunjung terealisasi. Hal ini dikarenakan adanya perdebatan apakah mata uang kripto ini dapat disebut aset atau tidak.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Bila usulan terealisasi, Korea Selatan mengkategorikan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain. Perlakuan tersebut sejenis dengan ketentuan di Jepang.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi mata uang kripto setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Adapun tarif PPh untuk lotere sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 13:53 WIB

DDTC memang luas jaringannya, berita pajak cripto dari korea selatan bisa di update dalam bahasa indonesia. keep the good works DDTC news.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra