KOREA SELATAN

Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 12:29 WIB
Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik Hingga 40%

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) berencana untuk menaikkan tarif pajak yang akan dikenakan terhadap orang-orang kaya di Korea Selatan. Ini bertujuan untuk mendanai berbagai proyek kesejahteraan sosial yang penting untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pejabat pembuat kebijakan di Kementerian Keuangan Korsel mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jae-in belum mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, telah berencana untuk menyesuaikan pajak agar orang kaya diharuskan membayar iuran lebih banyak.

“Pembuat kebijakan menggunakan cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara yang mengisyaratkan bahwa berbagai tindakan sedang dieksplorasi,” ungkap pejabat tersebut, Minggu (9/7).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dia mengatakan bahwa perundingan yang dilakukan oleh Komite Penasihat Perencanaan Urusan Negara mengenai pajak, baru-baru ini telah disahkan ke Kementerian Keuangan Korsel yang akan menjadi dasar untuk mengubah golongan pajak bagi orang kaya.

Perubahan yang diusulkan oleh pemerintah dipusatkan pada pajak orang kaya dengan mengusulkan tarif pajak 40% yang akan dikenakan pada orang dengan penghasilan â‚©300 juta atau Rp3,5 miliar per tahun. Jumlah tersebut turun dari yang saat ini ditentukan sebesar â‚©500 juta atau Rp5,8 miliar.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang memiliki penghasilan antara â‚©150 juta - â‚©500 juta per tahun dikenai tarif pajak penghasilan 38%.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

“Ada rencana untuk mengenakan tarif pajak tertinggi menjadi 42%, namun pendekatan ini kemungkinan akan dibatalkan meskipun beberapa anggota parlemen dari partai yang berkuasa ada yang menyetujuinya,” kata pejabat tersebut.

Adapun jika rencana kebijakan pajak orang kaya disahkan, seperti dilansir dalam koreaherald.com, maka hanya terdapat sekitar 40.000 orang yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN