SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) berencana untuk menaikkan tarif pajak yang akan dikenakan terhadap orang-orang kaya di Korea Selatan. Ini bertujuan untuk mendanai berbagai proyek kesejahteraan sosial yang penting untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pejabat pembuat kebijakan di Kementerian Keuangan Korsel mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jae-in belum mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, telah berencana untuk menyesuaikan pajak agar orang kaya diharuskan membayar iuran lebih banyak.
“Pembuat kebijakan menggunakan cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara yang mengisyaratkan bahwa berbagai tindakan sedang dieksplorasi,” ungkap pejabat tersebut, Minggu (9/7).
Dia mengatakan bahwa perundingan yang dilakukan oleh Komite Penasihat Perencanaan Urusan Negara mengenai pajak, baru-baru ini telah disahkan ke Kementerian Keuangan Korsel yang akan menjadi dasar untuk mengubah golongan pajak bagi orang kaya.
Perubahan yang diusulkan oleh pemerintah dipusatkan pada pajak orang kaya dengan mengusulkan tarif pajak 40% yang akan dikenakan pada orang dengan penghasilan â‚©300 juta atau Rp3,5 miliar per tahun. Jumlah tersebut turun dari yang saat ini ditentukan sebesar â‚©500 juta atau Rp5,8 miliar.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang memiliki penghasilan antara â‚©150 juta - â‚©500 juta per tahun dikenai tarif pajak penghasilan 38%.
“Ada rencana untuk mengenakan tarif pajak tertinggi menjadi 42%, namun pendekatan ini kemungkinan akan dibatalkan meskipun beberapa anggota parlemen dari partai yang berkuasa ada yang menyetujuinya,” kata pejabat tersebut.
Adapun jika rencana kebijakan pajak orang kaya disahkan, seperti dilansir dalam koreaherald.com, maka hanya terdapat sekitar 40.000 orang yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.