KOREA SELATAN

Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 12:29 WIB
Pajak Orang Kaya Diusulkan Naik Hingga 40%

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) berencana untuk menaikkan tarif pajak yang akan dikenakan terhadap orang-orang kaya di Korea Selatan. Ini bertujuan untuk mendanai berbagai proyek kesejahteraan sosial yang penting untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

Pejabat pembuat kebijakan di Kementerian Keuangan Korsel mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jae-in belum mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penghasilan perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, telah berencana untuk menyesuaikan pajak agar orang kaya diharuskan membayar iuran lebih banyak.

“Pembuat kebijakan menggunakan cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara yang mengisyaratkan bahwa berbagai tindakan sedang dieksplorasi,” ungkap pejabat tersebut, Minggu (9/7).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Dia mengatakan bahwa perundingan yang dilakukan oleh Komite Penasihat Perencanaan Urusan Negara mengenai pajak, baru-baru ini telah disahkan ke Kementerian Keuangan Korsel yang akan menjadi dasar untuk mengubah golongan pajak bagi orang kaya.

Perubahan yang diusulkan oleh pemerintah dipusatkan pada pajak orang kaya dengan mengusulkan tarif pajak 40% yang akan dikenakan pada orang dengan penghasilan â‚©300 juta atau Rp3,5 miliar per tahun. Jumlah tersebut turun dari yang saat ini ditentukan sebesar â‚©500 juta atau Rp5,8 miliar.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak yang memiliki penghasilan antara â‚©150 juta - â‚©500 juta per tahun dikenai tarif pajak penghasilan 38%.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

“Ada rencana untuk mengenakan tarif pajak tertinggi menjadi 42%, namun pendekatan ini kemungkinan akan dibatalkan meskipun beberapa anggota parlemen dari partai yang berkuasa ada yang menyetujuinya,” kata pejabat tersebut.

Adapun jika rencana kebijakan pajak orang kaya disahkan, seperti dilansir dalam koreaherald.com, maka hanya terdapat sekitar 40.000 orang yang akan menjadi sasaran kebijakan tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha