BERITA PAJAK HARI INI

Pajak Natura, Pemberi dan Penerima Perlu Tahu Aturan Baru Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:08 WIB
Pajak Natura, Pemberi dan Penerima Perlu Tahu Aturan Baru Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 66/2023 yang berisi tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Terbitnya aturan turunan UU HPP dan PP 55/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/7/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.

“Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survei standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kemenkeu), sport development index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi kembali, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Kemudian, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Selain mengenai PPh atas natura dan/atau kenikmatan, ada pula ulasan terkait dengan imbauan terhadap pemerintah daerah (pemda) dan DPRD untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan UU HKPD dan aturan turunannya.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Natura dalam Jasa Endorsement

Ketentuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan juga menyasar pada jasa endorsement. Simak ‘Natura dalam Jasa Endorsement Kini Jadi Objek Pajak Penghasilan’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa...merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023. Simak pula ulasan-ulasan mengenai PMK 66/2023 di sini. (DDTCNews/Kontan)

PPh Natura Januari—Juni 2023 Dihitung dan Dibayar Sendiri

Pemberian natura dan/atau kenikmatan pada 2022 dikecualikan dari objek PPh bagi karyawan/penerimanya. Dwi mengatakan pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima/karyawan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kepastian Soal Pajak Natura

Director DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat terbitnya PMK 66/2023 memberikan kepastian hukum penerapan PPh atas natura/kenikmatan bagi seluruh stakeholders.

Dalam PMK tersebut, terdapat kejelasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Sebagai contoh, pengecualian atas peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, fasilitas peribadatan, bingkisan hari raya keagamaan, dan sebagainya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kemudian, ada keselarasan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dan menyasar kelompok tertentu melalui pengecualian dari objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan tertentu dengan batasan.

Selain itu, ada ada kesetaraan perlakuan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima para pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja. Contohnya, jasa endorsement yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Lalu, ada kepastian mengenai valuasi nilai natura/kenikmatan yang dipergunakan. Di sisi lain, menurut Bawono, beleid ini berpotensi mengubah pola pemberian benefit dari pemberi kerja kepada pegawai. Hal ini dikarenakan prinsip pemajakannya berlaku simetris dengan syarat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Atas natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh di sisi pegawai dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Selain itu, menurut Bawono, PMK 66/2023 turut mendukung pemerataan pembangunan daerah. Hal ini dikarenakan pengecualian objek PPh juga berlaku untuk natura/kenikmatan yang diterima pegawai di daerah tertentu. (Kontan/DDTCNews)

Tantangan terkait dengan Pajak Natura

Director DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat ada tantangan dalam praktik di lapangan terkait dengan perlakuan PPh natura dan/atau kenikmatan. Hal ini dikarenakan luasnya cakupan objek PPh. Terlebih lagi, model pemberian natura/kenikmatan yang dilakukan tiap pemberi kerja bervariasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Sayangnya tidak seluruhnya diberikan panduan/ilustrasi yang jelas dan detail. Contohnya, fasilitas team building, skema pinjaman lunak, fasilitas kesehatan psikologis, dan sebagainya,” ujar Bawono.

Tantangan juga terkait dengan waktu pemberlakuan. PMK 66/2023 ini mengecualikan pengenaan PPh atas natura/kenikmatan yang diterima pada 2022. Padahal, UU HPP dan PP 55/2022 telah mengamanatkan implementasinya sejak 2022 melalui mekanisme self-assessment.

“Lantas, bagaimana perlakuan PPh natura dan/atau kenikmatan yang telah disetor dan dilaporkan wajib pajak orang pribadi dalam SPT 2022? Dalam konteks ini, ada isu administrasi yang perlu diperjelas kembali kepada wajib pajak,” kata Bawono. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perda pajak daerah dan retribusi daerah harus sudah disesuaikan dengan UU HKPD.

"Pemda wajib tetapkan perda PDRD sebelum 5 Januari 2024 untuk menjadi dasar hukum pemungutan sekaligus sebagai upaya menghindari potential loss pajak daerah," katanya.

Dia mengatakan PP KUPDRD menjadi pedoman bagi pemda dalam menerbitkan perda, raperda, atau peraturan pelaksana lainnya dalam rangka pemungutan PDRD, mulai dari pendaftaran, penagihan, dan upaya hukum. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak