PMK 66/2023

Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:30 WIB
Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023 (Januari-Juni).

Kewajiban menghitung pajak natura secara mandiri ini muncul lantaran PMK 66/2023 baru berlaku mulai 1 Juli 2023. Artinya, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga perlu dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Lantas, perhitungan pajak natura perlu mengacu pada data siapa?

"Silakan konfirmasi ke pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Selain mengonfirmasi data tentang fasilitas natura dan/atau kenikmatan ke perusahaan, wajib pajak karyawan juga bisa menghitung sendiri penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima. Penghitungan tentunya mengacu pada data fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang dimiliki masing-masing karyawan.

"Karena pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment," lanjut DJP.

Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya