PMK 66/2023

Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 08:30 WIB
Pajak Natura Januari-Juni 2023 Dihitung Sendiri, Datanya dari Mana?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023 (Januari-Juni).

Kewajiban menghitung pajak natura secara mandiri ini muncul lantaran PMK 66/2023 baru berlaku mulai 1 Juli 2023. Artinya, pajak atas natura dan kenikmatan masih belum dipotong oleh pemberi kerja sehingga perlu dihitung dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak. Lantas, perhitungan pajak natura perlu mengacu pada data siapa?

"Silakan konfirmasi ke pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain mengonfirmasi data tentang fasilitas natura dan/atau kenikmatan ke perusahaan, wajib pajak karyawan juga bisa menghitung sendiri penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima. Penghitungan tentunya mengacu pada data fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang dimiliki masing-masing karyawan.

"Karena pelaporan pajak di Indonesia menganut sistem self-assessment," lanjut DJP.

Bila wajib pajak menerima natura maka dasar yang digunakan untuk menilai natura tersebut adalah nilai pasar. Adapun yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Bila wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang digunakan adalah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi. Imbalan yang termasuk dalam kategori kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Fasilitas atau pelayanan tersebut bisa bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.

Mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan berkewajiban melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh yang dimaksud dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Beasiswa dari Pemberi Kerja, Kena Pajak Penghasilan?

Dalam hal imbalan yang diberikan adalah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Bila imbalan yang diberikan adalah kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Rabu, 25 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja