KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Natura Bisa Ciptakan Kesetaraan Perlakuan dan Keadilan bagi WP

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:49 WIB
Pajak Natura Bisa Ciptakan Kesetaraan Perlakuan dan Keadilan bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi pajak natura dan/atau kenikmatan bakal menciptakan kesetaraan perlakuan dan keadilan antara wajib pajak.

"Yang dikedepankan adalah kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara wajib pajak," katanya dalam acara Indonesia Menyapa Siang Pro3 RRI, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bawono menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mulai mengatur perlakuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Pada rezim yang lama, natura dan/atau kenikmatan itu bukan menjadi objek PPh sehingga menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan pajak.

Terlebih, fenomena promosi di sosial media dengan menggunakan influencer juga saat ini makin sering terjadi. Tak jarang, influencer tersebut dibayar dalam bentuk fasilitas atau barang yang sulit dipajaki.

Melalui UU HPP dan PMK 66/2023, pemerintah berupaya mendorong keadilan sistem pajak dengan menjadikan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh. Meski demikian, tidak semua natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

PMK tersebut memuat batasan nilai (threshold) untuk natura/kenikmatan tertentu atau dari sisi penerimanya sehingga secara tidak langsung hanya menyasar kelompok pegawai tertentu yang menerima natura di luar aspek atau nilai kepantasan.

Pada PMK 66/2023 juga terdapat pengecualian atas natura/kenikmatan yang sifatnya alat penunjang kerja, fasilitas daerah tertentu, makanan-minuman dengan kriteria tertentu, hingga tempat tinggal komunal.

Pengecualian sebagai objek PPh juga diberikan terhadap natura/kenikmatan yang diterima di tahun 2022 sehingga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Bawono menilai PMK 66/2023 juga telah memberlakukan prinsip simetris antara natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak (taxable income) dan natura/kenikmatan yang dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expense).

Adapun natura dan kenikmatan yang dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto oleh pemberi kerja tersebut harus memenuhi kriteria biaya-biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M).

"Dari sisi penerimanya natura/kenikmatan ini akan taxable, sedangkan dari sisi pemberi kerja deductible," ujarnya.

Sebagai informasi, natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?