AMERIKA SERIKAT

Pajak Minuman Soda Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 12:27 WIB
Pajak Minuman Soda Diterapkan

PHILADELPHIA, DDTCNews – Philadelphia baru saja mengesahkan ketentuan pajak atas minuman soda. Penerapan pajak itu akan menambah biaya produksi minuman soda sebesar $1,5 sen pada setiap ons gula ataupun pemanis buatan yang digunakan.

Jim Kinney Walikota Philadelphia mengatakan pajak atas minuman soda ini diberlakukan guna mengurangi tingkat penyakit diabetes dan obesitas. Pajak tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.

“Dengan berlakunya pajak ini, estimasi peningkatan penerimaan bisa mencapai $91 juta per tahun,” kata Kinney.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kinney menambahkan, estimasi peningkatan penerimaan hingga $91 juta itu akan digunakan untuk dana pendidikan, investasi ke tempat rekreasi, dan menambah dana umum kota. Dana ini juga digunakan sebagai kredit pajak bagi industri retail yang menjual minuman sehat.

Sebelumnya, seperti dilansir dari money.cnn.com, Kinney mengajukan tarif sebesar $3 sen per ons. Namun, setelah dibahas bersama dengan Dewan Kota Philadelphia, akhirnya disepakati tarif yang akan diberlakukan adalah $1,5 sen per ons.

Beberapa waktu yang lalu, Berkeley telah lebih dahulu mengenakan pajak atas minuman soda. Karena itu, Philadelphia menjadi kota kedua di Amerika Serikat yang menerapkan pajak atas minuman soda, setelah Berkeley.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi juga dikabarkan segera menyusul Philadelphia dalam penerapan pajak atas minuman soda. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dan melepaskan ketergantungan pada penerimaan dari sektor minyak saja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra